Notification

×

Tag Terpopuler

I Gede Pasek Nilai Kasus KONI Sumsel Sengaja Diciptakan Agar Pengurus 'Kena Jebakan'

Monday, May 06, 2024 | Monday, May 06, 2024 WIB Last Updated 2024-05-06T15:03:20Z

I Gede Pasek Suardika tim kuasa hukum Hendri Zainuddin saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Palembang 

PALEMBANG, SP - Tim kuasa hukum Hendri Zainuddin menilai bahwa kasus KONI Sumsel bukan tindak pidana korupsi, melainkan murni kebijakan managemen anggaran yang tidak pas.


Hal itu dikatakan I Gede Pasek Suardika, saat scorsing sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/5/2024).


"Kami kira ini jelas bukan masalah tindak pidana korupsi, tetapi murni kebijakan managemen anggaran yang tidak pas. Tadi dalam fakta persidangan sudah terungkap, bagaimana mungkin pelaksanaan PON sudah selesai baru anggaran diberikan, Porprov sudah selesai anggaran juga baru diberikan," ujar Gede Pasek.


Dia menilai, bahwa dalam kasus KONI ini adanya penciptaan kepada pengurus KONI agar kena jebakan manajemen kesulitan membuat laporan keuangan.


"Jadi disini kami membaca semacam adanya penciptaan agar pengurus KONI Sumsel kena jebakan manajemen kesulitan membuat laporan keuangan. Walaupun faktanya uangnya dipakai, meskipun baru dicairkan tanggal 25 November 2021 setelah selesai PON. Tetapikan, atlit, pelatih dan pengelola masing-masing cabang olahraga sudah jadi talangan semua, ya mau gak mau KONI kemudian membuat laporan keuangan yang dinilai tidak sempurna," ujarnya.


Dikatakannya, cair anggaran tanggal 25 November tetapi tanggal 31 Desember harus selesai membuat laporan keuangan.


"Artinya, ini bukan kasus korupsi tetapi kasus dimana seseorang diciptakan kondisinya tidak mampu. Ahli keuangan manapun tidak mampu membuat laporan keuangan yang uangnya dicairkan setelah pelaksanaan dan waktunya hanya kurang lebih satu bulan," kata Pasek.


Kemudian lanjutnya, dikenakan Pasal 9 tentang pemalsuan, tetapi menurut Gede Pasek akarnya permasalahan nya bukan disitu. 


"KONI bukan memalsukan tetapi KONI berhutang kesana kemari, nah siapa yang bertanggung jawab, seharusnya yang bertanggung jawab adalah pemberi hibah yang menganggarkan, karena diciptakan kondisi seperti itu. Bayangkan ada sebanyak 1.600 transaksi yang harus dibuatkan laporan pertanggung jawaban dalam waktu singkat. Jadi sengaja diciptakan membuat orang susah, siapapun pasti akan kena," paparnya.


Dia menilai anggaran Rp25 miliar yang dibahas di APBD Perubahan tidak sesuai fakta yang terungkap.


"Tadikan terungkap, bahwa anggaran Rp25 miliar dibahas di APBD Perubahan. Tetapi kami melihat itu tidak masuk akal, makanya kami kejar keterangan saksi dan terungkap adanya surat keputusan Gubernur dalam BAP saksi," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update