Notification

×

Tag Terpopuler

Keterangan Oknum Inspektorat Edi Kurniawan Muter-muter, Hakim Ingatkan Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, March 21, 2024 | Thursday, March 21, 2024 WIB Last Updated 2024-03-21T06:48:04Z

Oknum Inspektorat Edi Kurniawan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Edi Kurniawan oknum Kabid Investigasi pada Inspektorat Daerah Sumsel penerima gratifikasi dari Slamet untuk mengurus atau pengondisian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/3/2024).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, terdakwa Edi Kurniawan dalam keterangannya tidak berterus terang soal gratifikasi yang diterimanya dari mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang Slamet.


Pasalnya, Edi Kurniawan tidak mengakui pada saat ditanya penuntut umum soal uang sebesar Rp20,5 juta saat ditransfer oleh Slamet.


"Terdakwa, saudara saat Slamet meminta nomor rekening itu dalam pertemuan apa," tanya penuntut umum.


"Pada saat pertemuan itu, Slamet curhat ke saya dia mengatakan ada masalah hukum terkait dana komite dan meminta saya agar menjadi saksi meringankan. Soal transfer itu saya apa maksud Slamet minta rekening saya," ujar Edi Kurniawan dalam persidangan.


Saat kembali dicecar oleh penuntut umum terkait gratifikasi sejumlah Rp20,5 juta yang diterimanya, terdakwa mengaku sudah mengembalikan ke penyidik.


"Saudara melakukan pertemuan sebanyak tiga kali dengan Slamet dan pertemuan yang ke tiga sauadara ditransfer Slamet Rp20,5 juta, bisa dijelaskan itu uang untuk apa," tanya penuntut umum lagi 


"Uang itu sudah saya kembalikan ke penyidik, soal transfer tidak tahu karena saya tidak menggunakan M-Bangking," jawab terdakwa.


Mendengar jawaban tersebut, lantas penuntut umum menegaskan kenapa dikembalikan setelah jedah waktu yang sudah cukup lama.


"Kenapa saudara kembalikan uang gratifikasi itu pada saat Slamet sudah ditahan, kenapa tidak langsung dikembalikan pada saat itu juga bahkan rentan waktunya cukup lama. Tanggal 5 Juni 2023 Slamet ditahan oleh penyidik sedangkan pada bulan Desember 2023 baru sauadara kembalikan," tegas JPU.


Kemudian majelis hakim mengingatkan kepada terdakwa Edi Kurniawan agar fokus menjawab apa yang ditanya oleh penuntut umum. 


"Simpel saja saudara jawabnya, kenapa waktunya cukup lama, jangan sauadara menguraikan. Sauadara kan menerima lewat transfer kan ada nomor pengirimnya jangan muter-muter jawabnya," ujar hakim ketua mengingatkan terdakwa.


"Saya menerima transfer uang dari Slamet agar bisa menjadi saksi meringankan Slamet. Yang penting selesai urusan saya," kata Edi Kurniawan menirukan omongan Slamet.


Kemudian saat ditanya penasehat hukumnya Supendi apakah terdakwa menyesal atas perkara yang menjeratnya. Edi Kurniawan mengaku menyesal sembari menangis.


"Apakah saudara menyesal?," tanya Supendi.


"Sudah 24 tahun jadi PNS saya tidak pernah terlibat dalam perbuatan kriminal, bahkan hukuman disiplin pun saya tidak pernah menerima, dengan perkara ini saya menyesal kenapa saya harus berikan nomor rekening saya ke Slamet," ujar Edi Kurniawan sambil menangis.


Mendengar jawaban terdakwa tersebut, lantas majelis hakim mengingatkan akibat perbuatannya telah memberikan nomor rekening.


"Kenapa sauadara kasihkan nomor rekening, kalau saudara bilang tidak tahu untuk apa. Kita kasihkan rekening itu untuk diisi uang jadi sudah rahasia umum kok saudara bilang tidak tahu. Bahkan pengembalian uang gratifikasi itu setelah saudara diperiksa sebagai tersangka kan. Itu akibat sauadara lalai selaku Irban, karena tupoksi saudara itu punya kode etik, apakah dibolehkan bertemu dengan terperiksa di cafe?," tegas hakim anggota Pitriadi.


Tidak hanya hakim anggota, hakim ketua Masrianti pun mempertanyakan terdakwa yang mengaku tidak bersalah tetapi menyesal.


"Kenapa saudara menyesal kalau mengaku tidak bersalah sambil menangis, simpan tangis saudara di dalam sel tahanan dan renungkan atas apa perbuatan yang sudah saudara lakukan. Menangislah kepada yang kuasa dan sesali perbuatan saudara," tegas hakim ketua.


"Kami dari tadi memperhatikan sauadara selalu menjawab muter-muter dan tidak berterus terang. Kami melihat dari tatapan sauadara, dari gerak tubuh saudara, kami tahu saudara ini jujur atau tidak. Kalau saudara tidak jujur, bearti saudara tidak bisa diharapkan untuk memperbaiki perilaku. Kami tidak memaksa dan menekan sauadara untuk mengaku, tetapi kami sudah mengingatkan untuk jujur, ini akan menjadi pertimbangan kami majelis hakim," tegas hakim ketua.


Setelah mendengarkan pemeriksaan terdakwa, kemudian majelis hakim menunda sidang pada, Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum.


Dalam dakwaan, bahwa Slamet meminta bantuan kepada terdakwa Edi Kurniawan untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapinya kepada saksi Boby H Holomoan Sirait selaku Kasi Pidsus Kejari Palembang pada saat itu.


Bahwa terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari Slamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang. Sehingga terdakwa selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, telah melakukan sesuatu dengan menyatakan bahwa dana komite bukanlah uang negara dan berusaha untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapi saksi Slamet melalui Boby H Sirait selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.


Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022, ternyata berbuntut panjang.


Pasalnya, dalam perkara yang sebelumnya menjerat dua terdakwa Selamet Mpd selaku Kepala Sekolah SMAN 19 dan M Arfan Ketua Komite. Tim penyidik pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan satu tersangka Edi Kurniawan selaku oknum ASN pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel selaku penerima dugaan gratifikasi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update