Notification

×

Tag Terpopuler

Kuras Duit Nasabah Rp6,4 Miliar, Andri Triyono Punya Kedekatan Dengan Kacab BNI Kayuagung

Wednesday, March 20, 2024 | Wednesday, March 20, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T13:56:17Z

Sidang pembuktian perkara bobol dana nasabah Bank BNI digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan cara membobol rekening milik nasabah sebesar Rp6,4 miliar yang menjerat terdakwa Andri Triyono mantan pegawai Bank BNI digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/3/2024).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 saksi pegawai BNI Cabang Kayuagung dan 8 nasabah.


Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Andri Triyono melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara membobol rekening milik nasabah sebesar Rp6,4 miliar dari tahun 2022 sampai dengan 2023, karena punya kedekatan dengan Kepala Cabang BNI Kayuagung.


Hal itu dikatakan saksi Helen selaku Brand Servis dan saksi lainnya dari pihak BNI di muka persidangan saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim.


"Saksi dari pihak BNI apakah benar terdakwa ini punya kedekatan khusus dengan pimpinan BNI Cabang Kayuagung, sehingga dengan mudahnya menarik dana nasabah sampai miliaran," tanya hakim.


"Benar yang mulia, terdakwa ini dekat dengan pimpinan karena sudah lama bekerja diatas 5 tahun dari pada kami. Selain itu terdakwa terkenal dengan prestasinya sebagai marketing BNI," jawab saksi Heni.


Saat ditanya oleh penasehat hukum terdakwa Andri Triyono, saksi Heni juga mengaku kerap mendapatkan intimidasi.


"Saksi tahu tidak terjadi penarikan uang nasabah oleh terdakwa dan kenapa dibiarkan dengan tidak mengambil tindakan," tanya Supendi penasehat hukum terdakwa.


"Terdakwa ini melakukan pemalsuan data dengan membuka deposito fiktif. Hal itu terjadi karena kami mendapatkan tekanan, karena terdakwa ini dekat dengan pimpinan. Kami takut kontrak kerja tidak diperpanjang," jawab saksi.


Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan sebelum menutup persidangan, majelis hakim mengingatkan kepada 8 saksi nasabah BNI agar lebih berhati-hati lagi kedepannya.


"Saudara saksi para nasabah lain kali berhati-hati ya, membuka tabungan harus buka sendiri jangan percayakan kepada orang untuk mengisi atau menggunakan data saudara. Karena peristiwa ini telah menimbulkan preseden buruk bagi BNI," ujar hakim .


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Andri Triyono secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara yaitu merugikan PT BNI Persero Cabang Kayuagung.


"Bahwa perbuatan terdakwa Andri Triyono selaku Penyelia Pemasaran PT Bank BNI Cabang Kayuagung yang telah mengambil tanpa izin uang tabungan milik 8 nasabah sebesar Rp 6.483.127.524.00, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PT BNI Cabang Kayuagung yang merupakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi," ujar penuntut umum Kejari OKI saat membacakan dakwaan.


Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update