Notification

×

Tag Terpopuler

Penyidik Kejari Banyuasin Periksa Dua Tersangka Kasus Dana KORPRI di Kejari Palembang

Wednesday, March 27, 2024 | Wednesday, March 27, 2024 WIB Last Updated 2024-03-27T14:51:06Z

Penyidik Kejari Banyuasin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dana KORPRI dan saksi di Kejari Palembang 

PALEMBANG, SP - Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka atas nama Bambang Gusriandi dan Mirdayani dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI tahun 2022 hingga tahun 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta.


Selain dua tersangka tersebut, penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak ASN Kabupaten Banyuasin yakni, NT, OM dan RD.


Semuanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Palembang.


Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendi Tanjung ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan saksi-saksi di Kejari Palembang.


"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama BG dan MD, keduanya ditanya oleh penyidik sekitar kurang lebih 60 pertanyaan. Sedangkan untuk tiga saksi dari ASN diajukan sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik," jelas Hendi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/3/2024).


Hendi mengatakan pemeriksaan tersebut, dilakukan dari pukul 9.30 sampai dengan pukul 17.00 WIB.


"Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka tersebut," pungkasnya.


Seperti diketahui, Bambang Gusriandi dan Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI resmi ditahan setelah penyidik Kejari Banyuasin menemukan alat bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana KORPRI pada, Kamis (14/3/2024) lalu.


Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni, pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai peruntukan sebagaimana aturan KORPRI.


Motif perkara untuk tersangka BG selaku Sekretaris KORPRI diduga mengeluarkan dan mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin, sementara tersangka MD, sebagai bendahara KORPRI diduga laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab. (Ariel)



×
Berita Terbaru Update