![]() |
| Tiga terdakwa kurir sabu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga kurir narkotika jenis sabu Deden Setiawan, Andi dan Andrean dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 12 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Pancara SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/3/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dengan berat netto 1000,65 gram.
Atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Untuk terdakwa Deden Setiawan sudah pernah dihukum dalam perkara pengeroyokan dan terdakwa Andi juga pernah dihukum dalam perkara narkotika.
Sedangkan hal hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa Andrean belum pernah dihukum.
"Mengadili, menjatukan terhadap para terdakwa Deden Setiawan, Andi Alias Longat dan Andrean, dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,“ ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengar putusan tersebut, ketiga terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima.
Dalam dakwaan, kejadian bermula bahwa ketiga terdakwa berhasil ditangkap anggota tim Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan cara Undercover Buy diparkiran hotel Rio di Daerah 9 Ilir pada tanggal 21 September 2023.
Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg, kemudian pada saat di Interogasi ketiga terdakwa menjelaskan hanya mendapatkan upah dari saudara Diki (DPO) dengan upah sebesar Rp 300 ribu.
Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamakan di polda sumsel guna diproses lebih lanjut. (Ariel)
