Notification

×

Tag Terpopuler

Vonis 3 Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna, Daryadi Lebih Tinggi 6,5 Tahun Bui

Wednesday, March 06, 2024 | Wednesday, March 06, 2024 WIB Last Updated 2024-03-06T07:46:20Z

Tiga terdakwa kasus penyertaan modal PT Mura Sempurna menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Musi Rawas Sempurna (BUMD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp10 miliar, masing-masing divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/3/2024).


Dalam perkara tersebut, menjerat Ismun Yahya selaku Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang BUMD, Andriyanto mantan Dirut BUMD PT Musi Rawas Sempurna dan Daryadi Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara.


Majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andriyanto selama 1 tahun 6 bulan, sementara itu terdakwa Ismun Yahya dijatuhi pidana selama 4 tahun sedangkan terdakwa Daryadi divonis lebih tinggi selama 6 tahun 6 bulan penjara.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.


"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andriyanto dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismun Yahya dengan pidana selama 4 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider 2 bulan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daryadi selama 6 tahun 6 bulan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara.


Untuk terdakwa Andriyanto diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp733 juta, sementara terdakwa Ismun Yahya sebesar Rp134 juta. Sedangkan terdakwa Daryadi sebesar Rp5,4 miliar.


Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.


Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap selama satu Minggu, pikir-pikir, menerima atau banding.


Dalam dakwaan subsider penuntut umum, bahwa terdakwa Ir. H. Ismun Yahya selaku Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama dengan Daryadi dan  Andriyanto (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing).


Bertempat di Kantor BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda di Komplek Ruko Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dalam perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainnya atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.


Sebagai Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam melaksanakan Anggaran Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak didukung oleh bukti pertanggung jawaban yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.6.264.583.636,00.


Atau setidak-setidaknya-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update