Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Ungkap Pihak Lain Penerima Aliran Dana Hibah Bawaslu OKU Timur

Wednesday, April 24, 2024 | Wednesday, April 24, 2024 WIB Last Updated 2024-04-25T02:34:30Z

Tiga terdakwa kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten OKU Timur, saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (24/4/2024).


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.616.184.800 sebagaimana dakwaan penuntut umum Kejari OKU Timur menjerat terdakwa yakni, Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, terdakwa Mulkam dalam kesaksiannya mengungkapkan adanya pihak-pihak lain yang turut serta penerima aliran dana hibah Bawaslu OKU Timur yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).


Hal itu dikatakan terdakwa Mulkam saat menjawab pertanyaan dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Timur, terkait pencairan dana hibah Bawaslu sebesar Rp16 miliar.


"Saksi Mulkam siapa yang melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp16 miliar, bisa saudara jelaskan ada berapa kali penarikan," tanya penuntut umum.


"Dana hibah Rp16 miliar tersebut, saya melakukan penarikan sebanyak 36, kemudian 1 kali penarikan dilakukan Ahmad Widodo karena ada permintaan dari Bawaslu Provinsi sebesar Rp500 juta," kata Mulkam di persidangan.


Kemudian penuntut umum, menggali keterangan dari terdakwa Mulkam terkait kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar yang mengalir ke pihak-pihak lain.


"Terkait kerugian Rp4,6 miliar dari jamannya Karlisun pada saat itu, uangnya mengalir kemana saja?," tanya penuntut umum lagi.


"Mengalir ke para komisioner hampir 100 juta masing-masing. Kemudian ada lagi Rp125 juta untuk dibagi-bagikan ke Komisioner atas perintah PPK, karena sudah sepakati masing-masing akan menerima Rp25 juta," ungkap Mulkam.


Mendengar pengakuan tersebut penuntut umum meminta terdakwa lebih merinci lagi aliran dana hibah Bawaslu OKU Timur.


"Coba bisa rincikan lagi, selain itu berapa dana lagi yang saudara keluarkan," tegas JPU.


"Ada permintaan Rp100 juta dari Karlisun katanya untuk kepentingan di Bawaslu Provinsi Sumsel. Kemudian saya diminta PPK untuk menyiapkan lagi uang masing-masing Rp35 juta untuk komisioner dan ada lagi Rp100 juta untuk komisioner masing-masing 20 juta atas permintaan Karlisun," beber Mulkam.


"Selain itu berapa dana lagi yang saudara keluarkan," cecar JPU.


"Ada lagi permintaan uang Rp175 juta untuk kepentingan Komisioner diluar pelaksanaan Pilkada OKU Timur atas permintaan Ahmad Widodo serta pembelian HP Samsung untuk Ketua Bawaslu dan saya," ujarnya.


Kemudian terdakwa Mulkam mengakui adanya permintaan sejumlah uang untuk Kepala BPKAD OKU Timur atas permintaan Ahmad Gufron selaku Ketua Bawaslu.


"Adanya pengeluaran uang untuk Kepala BPKAD OKU Timur Agus Pahrimale atas permintaan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron," jawab Mulkam.


Setelah mendengarkan pengakuan dari Mulkam, penuntut umum bertanya atas perbuatannya dibenarkan atau tidak menurut hukum.


"Atas perbuatan saudara, dibenarkan atau tidak secara ketentuan peraturan uang dikeluarkan diluar ketentuan NPHD?," tegas JPU.


"Tidak dibenarkan karena itu salah, tetapi tetap saya jalankan karena mereka yang minta dibagi-bagikan. Kalau tidak dilaksanakan saya akan menjadi tumbal jika pilkada terhambat. Saya menjalankan tradisi yang meminta harus dikasih atas perintah PPK, kalau tidak dilaksanakan saya mendapatkan SP tidak patuh dengan atasan," ungkap Mulkam.


Untuk diketahui dalam perkara tersebut, berikut nama-nama pihak lain yang turut menerima aliran dana Hibah Bawaslu OKU Timur sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.


Dalam dakwaan diuraikan, bahwa para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp.265.000.000, atau orang lain Iin Purwanto sebesar Rp. 550.000.000, atau orang lain Ahmad Gufron sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain Beni Tenagus sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain Apriandi sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain Akabariansyah sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain Agus Purnawan sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain saksi Mulkan sebesar Rp. 175.000.000.


Kemudian para staf Bawaslu Ogan Komering Ulu Timur sebesar Rp. 8.000.000, atau orang lain Agus Pharimale selaku Ketua BPKAD Ogan Komering Ulu Timur sebesar Rp. 60.000.000, atau orang lain Iriadi sebesar Rp 25.000.000, atau orang lain M. Afifudin selaku anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI sebesar Rp. 9.000.000, atau orang lain Tuti Apriyanti sebesar Rp. 35.000.000.


Terdakwa didakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, tedakwa bertindak sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur bersama-sama dengan Mulkan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur dengan sengaja telah merealisasikan dan menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).


Terdakwa telah memerintahkan, menyetujui, serta menandatangani Laporan Pertanggungjawaban atas penerimaan dan pengelolaan dana Hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Oku Timur Tahun 2020 tidak sesuai dengan kenyataannya, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.616.184.800. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update