Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Tahan Oknum Notaris Tersangka Korupsi Penjualan Aset Batang Hari Sembilan

Friday, April 19, 2024 | Friday, April 19, 2024 WIB Last Updated 2024-04-19T11:04:39Z

Penyidik Kejati Sumsel melakukan tindakan penahanan terhadap EM oknum notaris tersangka kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (Foto : Penkum Kejati Sumsel)

PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka berinisial EM, Jumat (19/4/2024).


Tersangka EM yang merupakan oknum Notaris di Palembang tersebut, adalah salah satu dari 6 tersangka yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.


Seperti diketahui dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan tersangka sebanyak enam orang yaitu, AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia. Kemudian, ZT, EM, DK dan NW.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, setelah dilakukan Tahap II terhadap tersangka EM dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang terhitung dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024.


"Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," jelas Vanny melalui siaran pers, Jumat (19/4/2024).


Vanny menguraikan, bahwa perbuatan tersangka EM, melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Modus operandi peranan dari tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di jogjakarta," ujarnya. 


Selanjutnya tambah Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.


"Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update