Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Arwani Arsyad Laporkan AB ke Badan Kehormatan dan DED PKS

Thursday, April 18, 2024 | Thursday, April 18, 2024 WIB Last Updated 2024-04-18T09:22:05Z


MUBA, SP - Merasa somasi tidak di gubris oleh  Pembina Yayasan Al-Muttolibiah, kuasa hukum H Arwani Arsyad melaporkan AB ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Ketua DPD PKS Muba.


"Kita juga melaporkan AB, terkait adanya dugaan pungli dana aspirasi kendaraan operasional ponpes," jelas Fahmi SH MH.


Fahmi SH MH didampingi Ari Andrian Sanusi SH CMe, Febra Hutama Yudha SH dan M Ridwan menerangkan, bahwa AB selain selaku Pembina Yayasan Ponpes Al-Muttolibiah, juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai PKS.


"Oleh Karena itu, kita mengadukan ke Badan Kehormatan serta ke Partai Politiknya", imbuhnya. 


Fahmi menegaskan,  pihaknya menuntut agar klienya mendapat perlakukan yang adil, sebab ada dugaan perbuatan kesewenang- wenangan yang dilakukan AB, terkait pemberhentian sepihak terhadap kliennya selaku Ketua Yayasan Ponpes Al-Muttolibiah.


"Sebelum klien kami masuk, yayasan tersebut fakum. Oleh karena itu, kami minta agar Badan Kehormatan DPRD Muba memberi sanksi berat dengan pemberhentian sementara, paling singkat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota DPRD Muba". Tandasnya.


Bukan hanya itu, dirinya juga meminta ganti kerugian kliennya baik materil maupun immaterial selama menjadi ketua yayasan Ponpes Al-Muttolibiah.


Sementara, Ketua DPD PKS Kabupaten Musi Muba Musheni SPdI membenarkan adanya pengaduan tersebut. Dirinya mengatakan, anggota partai yang nenyalahi Etik bisa disangsi pemecatan sebagai anggota partai.


"Kalau mengenai sangsinya bisa pemecatan sebagai anggota Partai", jelas Musheni, usai menerima pengaduan dari LBH ILC Muba.


Meski  bisa disangsi sambung Musheni, namun ia selaku ketua DPD PKS Muba tidak dapat memutuskan, karena ada mekanisme yang meski di jalankan 


Sesuai mekanisme partai, selaku ketua partai dirinya akan menindak lanjuti pengaduan tersebut ke Dewan Etik Daerah. 


"Nanti Dewan Etik Daerah yang akan membahas permasalahanya, termasuk pengaduan ini dan yang teradu akan di panggil. Untuk sangsi bisa berupa teguran peringatan hingga pemecatan sebagai Anggota Partai", pungkasnya.  (ch@)

×
Berita Terbaru Update