PAGAR ALAM, SP - Sebanyak 95 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Pagar Alam dapat remisi atau discount masa hukuman.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak Warga Binaan yaitu Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusu (RK) Idul Fitri 1447 H /2026 M
Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusu Idul Fitri 1447 H /2026 M dgn rincian
A. RK I berdasarkan besaran perolehan:
- 15 Hari = 30 Orang
- 1 Bulan = 61 Orang
- 1 Bulan 15 Hari = 3 Orang
- 2 Bulan = 1 Orang
*Jumlah = 95 Orang*
RK II berdasarkan besaran perolehan:
- 15 Hari = 0 Orang
- 1 Bulan = 0 Orang
- 1 Bulan 15 Hari = 0 Orang
- 2 Bulan = 0 Orang
*Jumlah = 0 Orang*
. Kegiatan diawasi oleh:
- Plt. Kalapas Pagar Alam
- Kasubsi Ao
- Kaur TU
- Petugas Lapas Pagar Alam
- Rupam II
Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam,Rivan Aswandi melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
' pelaksanaan pemberian remisi khusus ini hendaknya berdampak positif bagi warga binaan.'tutup Rivan Aswandi (Rep)
