Notification

×

Tag Terpopuler

Pengadilan Tipikor Tetapkan Jadwal Sidang Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin

Tuesday, April 23, 2024 | Tuesday, April 23, 2024 WIB Last Updated 2024-04-23T04:31:07Z

Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan jadwal sidang perdana atas nama mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.


Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.


Diketahui dalam perkara tersebut, sebelumnya menjerat dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.


Adapun sesuai jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sudah ditetapkan yakni pada, Senin (29/4/2024) mendatang.


Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah menetapkan jadwal sidang atas nama tersangka tersebut.


"Berkas perkara secara e-Berpadu sudah dilimpahkan dan sudah diregistrasi. Dengan demikian PN Palembang telah menetapkan jadwal sidang perdana atas nama Hendri Zainuddin pada hari Senin 29 April 2024 mendatang," ujarnya, Selasa (23/4/2024).


Namun demikian Edi Saputra Pelawi menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini tinggal menunggu pelimpahan fisik berkas perkara dari penuntut umum.


"Sekarang kami hanya tinggal menunggu pelimpahan fisik berkas perkara saja dari penuntut umum," pungkasnya.


Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.


Adapun Perbuatan tersangka melanggar Kesatu : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atau Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update