Notification

×

Tag Terpopuler

Satpol PP Palembang Monitor Tempat Hiburan Malam

Tuesday, April 02, 2024 | Tuesday, April 02, 2024 WIB Last Updated 2024-04-02T09:49:17Z


PALEMBANG, SP - Menjaga ketertiban umat muslim melaksanakan ibadah puasa ramadhan 1445 H/ 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memonitor tempat hiburan malam.


Monitoring ini untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran  Walikota  Palembang Nomor  7 Tahun 2024 tentang  Jam Operasional  Klub Malam, Bar Diskotik, Cafe, panti Pijat Urut tradisional, panti pijat Urut Modern, Spa Massage, dan sauna serta Restoran, rumah Makan dan Kedai Minuman beralkohol dalam Bulan Suci Ramadhan 1445 H.


Kepala Satpol PP Kota Palembang Edwin Effendi melalui Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Cherly Panggar Besi mengatakan, pihaknya rutin melakukan monitor ke tempat hiburan selama ramadhan ini.


"Kami sengaja melakukan monitor ke beberapa tempat hiburan, tidak ada yang melanggar," katanya, Selasa (2/4/2024).


Monitoring ini mengingatkan kembali bahwa tempat hiburan malam, juga tempat panti pijat dilarang operasional selama ramadhan.


Satpol PP melakukan monitoring ke beberapa tempat diantaranya Pan Head Cafe and Resto, Homebase, Celebrity, Hic, Kenzo, Gold Dragon dan Venus.


"Restoran dan tempat makan lainnya seperti kafe tetap boleh buka, kecuali tempat hiburan malam" katanya.


Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Palembang Edwin Effendi mengatakan, pihaknya sejak sebelum ramadhan sudah memberikan surat edaran dari walikota.


"Mulai H-1 sebelum Ramadan hingga H+2 Idul Fitri 2024 mereka harus tutup," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update