Notification

×

Tag Terpopuler

Kebakaran Besar Akibat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba, Hairul Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Monday, May 13, 2024 | Monday, May 13, 2024 WIB Last Updated 2024-05-13T09:04:30Z

Terdakwa Hairul menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Akibat melakukan kegiatan usaha penyulingan minyak mentah ilegal di Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, hingga menyebabkan kebakaran, terdakwa Hairul dituntut pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Misrianti dihadapkan majelis hakim Edi Cahyono dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/5/2024).


Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan tehadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan.


Atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 Tahun 2023 dan Cipta Kerja Jo Pasal  55 ayat 1.


“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hairul dengan pidana penjara oleh karena itu selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 17.500.000.000 dengan subsider 3 bulan,“ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya.


Diketahui dalam dakwaan, bahwa Terdakwa Hairul pada Jumat (12/1/2024) pukul 23.15 WIB, di Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba. Melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan kebakaran dan pencemaran akibat penyulingan minyak mentah. 


Malam itu, terdakwa Hairul bersama Sauri dan Sutik, di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman. Terdakwa menyedot minyak mentah di dalam tedmon berkapasitas 1000 liter sekitar 1 ton di gudang, dekat tungku masak, menggunakan selang terhubung mesin penyedot. 


Selanjutnya minyak mentah di masukan ke dalam tungku masakan minyak mentah. Setelah penuh, terdakwa dibantu Sauri dan Sutik, memasak minyak mentah. Dibakar pakai oli bekas, lalu minyak dipindah ke tedmon kapasitas 1000 liter sebanyak 11 tedmon. 


Nahas hingga terjadi kebakaran besar, terdakwa bersama rekannya berusaha memadamkan api. Kebakaran di tungku minyak langsung menyambar gudang minyak yang merupakan milik Sailan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update