PMI Kota Palembang (Foto Ilustrasi) |
PALEMBANG, SP - Pengurus PMI Kota Palembang mengusulkan dana biaya rutin operasional staf tahun 2021 sebesar Rp 708 juta. Sementara, Biaya rutin bahan bakar minyak BBM dan service kendaraan dinas markas PMI Kota Palembang tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 96.780.000.
Berdasarkan proposal PMI Kota Palembang tertanggal 02 Juli 2021, Usulan Pencairan Dana Hibah PMI Kota Palembang Tahun 2021 berjumlah Rp. 1.438.064.800, setidaknya ada 10 item yang diusulkan dua itu diantaranya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Duta Wijaya Sakti, SH membenarkan telah membahas dana hibah untuk PMI Kota Palembang.
Pihaknya, hanya mendapatkan proposal nilai anggaran bukan dalam kapasitas memverifikasi anggaran tersebut, kemana dan untuk apa, anggaran dana hibah PMI Kota Palembang di pos ke anggaran Dinas Kesehatan Kota Palembang.
"Benar, kalau untuk jumlah seperti yang disebutkan tadi tapi kalau peruntukkannya, kita tidak mengetahuinya, verifikasi anggaran ada pada Dinas Kesehatan," kata Duta saat dikonfirmasi Sumsel Pers, Kamis,(11/07/2024).
Duta menambahkan jika pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke pihak PMI Kota Palembang terkait penggunaan dana hibah tersebut dan mendapat jawaban jika dana hibah itu sudah digunakan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada yang diselewengkan.
"Kita sudah panggil pengurus PMI Kota Palembang, menurut mereka dana sudah digunakan sesuai aturan," tambahnya. (my)