![]() |
Sidang pembuktian perkara kasus pembangunan USB SMA Negeri di OKU Selatan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan dengan nilai kontrak Rp2.247.299.409 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp719.681.378,62 sebagaimana dakwaan penuntut umum menjerat tiga terdakwa yakni, Drs Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel selaku KPA, Indra ST penyedia jasa atau pelaksana kegiatan dan Adi Putra Konsultan Perencanaan merangkap Pelaksana Konsultan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan menghadirkan empat saksi diantaranya Ruslan Kepala Sekolah SMA Negeri 2, Masherdata Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel periode 2020-2022, Feriadi Direktur CV Musi Rekayasa Disain dan Febrianti dari BPKAD Sumsel.
Dalam keterangannya saksi Febrianti dari BPKAD Sumsel mengatakan dari 4 syarat pencairan proyek pembangunan USB tersebut, sudah sesuai prosedur berdasarkan Surat Perintah Membayar dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni terdakwa Joko Edi Purwanto.
Hal itu diungkapkan saksi Febrianti saat menjawab pertanyaan hakim di persidangan.
"Saksi ada berapa kali pencairan dalam pembangunan USB SMA Negeri 2 di OKU Selatan tersebut, dan bagaimana prosesnya," tanya hakim.
"Ada 4 tahap pencarian yang mulia, pertama uang muka pekerjaan sebesar Rp674 juta, kemudian SPM angsuran pertama, SPM angsuran kedua dan SPM angsuran 5 persen untuk pemeliharaan. BPKAD mencairkan itu berdasarkan pengajuan dari KPA Joko Edi Purwanto dan memang sudah sesuai prosedur syarat pencairan dari BPKAD," ujar saksi Febrianti dalam persidangan.
Mendengar keterangan saksi tersebut, hakim kembali menegaskan apakah dari proses pencarian tersebut ada untuk konsultan pengawas.
"Dari 4 tahap pencarian yang saksi terangkan tadi, ada tidak termasuk untuk konsultan pengawas," tanya hakim lagi.
"Tidak ada yang mulia, itu pembayaran hanya untuk pihak ketiga," ujar saksi.
Sementara itu saksi-saksi lainnya dicecar oleh majelis hakim terkait tupoksinya masing-masing dalam perkara tersebut.
Seusai sidang, Hapis Muslim kuasa hukum terdakwa Joko Edi Purwanto mengatakan, bahwa kliennya dalam perkara ini selaku KPA menggantikan saksi Masherdata berdasarkan SK Gubernur tertanggal 26 April 2022.
"Tetapi, jabatan Kabid SMA masih dipegang saksi tersebut. Sedangkan Joko Edi Purwanto masih sebagai Kabid PKLK dan klien kami baru menjabat sebagai Kabid SMA pada tanggal 18 Oktober 2022. Sehingga sudah kami ungkapkan dalam eksepsi kemarin bahwa terdakwa belum terlibat dalam proses pembangunan USB," ujar Hapis, Kamis (18/7/2024).
Terkait Joko Edi Purwanto yang menandatangani SPM pembayaran, Hapis menegaskan bahwa sudah menjadi kewenangan kliennya berdasarkan SK Gubernur.
"Klien kami sebagai KPA memang sudah sewajarnya untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM), karena itu sudah kewajibannya berdasarkan SK Gubernur. Dan hal itu, sudah jelas terungkap berdasarkan dari keterangan saksi Febrianti dari BPKAD Sumsel bahwa adanya pembayaran proyek tersebut sebanyak 4 tahap. Dan saksi menjelaskan tidak ada kekurangan dokumen dalam bentuk apapun dalam syarat pencairan. Saksi menegaskan syarat proses pencarian sudah sesuai prosedur yang berlaku di BPKAD. Artinya proses pembayaran sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Hapis.
Terkait kondisi pembangunan USB tersebut, Hapis mengatakan bahwa toliet yang dinilai rusak karena sudah ditempati atau digunakan oleh siswa.
"Saksi Ruslan selaku kepala sekolahnya dalam persidangan mengatakan, bahwa yang rusak itu setelah dibangun dan sudah ditempati oleh siswa. Jadi dapat kami simpulkan pembangunan ini rusak pada saat digunakan bukan rusak dari awal," katanya.
Dikatakannya, bahkan jedah waktu penyidikan dari setelah pembangunan dan sudah digunakan oleh siswa pada USB tersebut itu setelah 9 bulan.
"Penyelesaian pembangunan sudah dilakukan sekitar akhir tahun 2022, baru diperiksa oleh Kejari OKU Selatan pada bulan September 2023. Artinya sebelum ditempati oleh siswa proses pencarian proyek USB sudah selesai. Klien kami, Joko Edi Purwanto pada saat itu hanya punya kewenangan untuk mencarikan atau membuat SPM dan itu sudah ditegaskan oleh saksi Febrianti bahwa tidak ada kekurangan dokumen apapun dalam pencarian. Artinya sudah dilaksanakan sesuai prosedur," tegasnya. (Ariel)