23 Operator Siskeudes jadi saksi disidang korupsi jaringan internet desa Dinas PMD Muba di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (11/9/2024).
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 25.885.165.625, menjerat terdakwa Muhammad Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dan Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan 23 orang saksi yang masing-masing sebagai Operator Siskeudes Jaringan Internet Desa di Musi Banyuasin.
Para saksi itu yakni, Ariyansyah, Muslim, Agus Purnomo, Cecep Yuliarsah, Dino Supriadi, Fernando, Reki Arisandi, Tio Riansyah, Cik Haidul, Heriyanto, Isa Hoerudin, Dewi Santuni, Sudarti.
Kemudian saksi Sandi Astuti, Arafik, Sandiwati, Noverlin, Rangga Saputra, Arisandi, Sugiatno, Syarif Hidayatullah dan Dodi Hendra Saputra.
Dalam persidangan para saksi menyebutkan bahwa pengelolaan jaringan internet tersebut inisiatif dari Dinas PMD, akan tetapi pembiayaan dan pengelolaannya dibebankan kepada seluruh Desa di Musi Banyuasin.
Hal itu terungkap saat majelis hakim bertanya awal mulanya ada pengelolaan jaringan internet disetiap desa di Muba.
"Para saksi semuanya, bagaimana awal mula adanya ide pemasangan internet di desa?," tanya hakim ketua.
"Kami dapat informasi lewat group Siskeudes dari Riduan yang meminta agar Desa menganggarkan pemasangan internet. Kemudian kami membuat RAB atas petunjuk dari Riduan," jawab para saksi.
"Kenapa tidak ada yang protes dari seluruh Desa, karena membebankan anggaran Desa dalam pengelolaan jaringan internet tersebut, sehingga merugikan negara Rp 25 miliar lebih," tanya hakim.
"Setiap desa langsung disodori berita acara. Hampir seluruh desa hanya tinggal menandatangani dan dimasukkan ke APBDes kemudian dibayar setelah ADD cair, itu semua Kepala Desa yang sosialisasi yang mulia," jawab saksi.
Kemudian para saksi Operator Siskeudes Jaringan Internet Desa Dinas PMD Musi Banyuasin, mengatakan bahwa pagu anggaran dari APBDes tahun 2019 sebesar Rp50 juta.
"Pagu anggaran Pembangunan Jaringan Internet dari APBDes tahun 2019 sebesar Rp 50 juta, terdiri untuk pemasangan tower, pemasangan internet dan biaya internet perbulan. Kemudian di APBDes perubahan tahun 2019 sebesar Rp 8.036.000," ujar para saksi dipersidangan.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi operator Siskeudes, masing-masing penasehat hukum terdakwa meminta agar seluruh Kepala Desa di Musi Banyuasin dihadirkan untuk dimintai keterangannya terkait, penggunaan dana desa yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara akibat pengelolaan jaringan internet desa tersebut.
Seperti diketahui dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi jaringan internet desa itu, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka baru, salah satu diantaranya Richard Cahyadi mantan Kepala Dinas PMD Muba. (Ariel)