![]() |
Tim Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di Dinas PUPR dan ULP Banyuasin |
PALEMBANG, SP - Pasca melakukan penggeledahan di Dinas PUPR dan ULP Kabupaten Banyuasin, terkait penyidikan qperkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa tahun anggaran 2023.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, hari ini langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara tersebut yakni, AF Plt Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan WAF Pelaksana Kegiatan Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Sumsel, Senin (10/2/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi bertujuan guna dimintai keterangan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dimaksud.
"Saksi yang dipanggil penyidik hari ini adalah AF, yang merupakan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun 2023 dan WAF selaku pelaksana Kegiatan Bantuan Keuangan di PUPR Banyuasin," ujar Vanny.
Vanny menambahkan, kedua saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna dilakukan pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menaikkan status perkara tersebut ketahap penyidikan dan telah melakukan penggeledahan di Dinas PUPR dan ULP Kabupaten Banyuasin pada, Jumat (7/2/2025).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 05 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada dua tempat tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Ariel)