![]() |
Saksi Masmur Bangsawan saat memperlihatkan bukti foto usaha bengkel di PN Palembang beberapa waktu lalu |
PALEMBANG, SP - Djumadi mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Pool Kendaraan di Sekretariat DPRD Sumsel, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerjasama usaha bengkel yang mengakibatkan korban Masmur Bangsawan mengalami kerugian ulangan ratusan juta rupiah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, terpidana Yunnani yang merupakan Istri Djumadi sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mendakwa Djumadi bersama-sama Yunnani (terpidana) telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan saksi Masmur Bangsawan mengalami kerugian sebesar ± Rp 402.959.152.
"Bahwa terdakwa Djumadi baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Yunnani (terpidana) sejak bulan April tahun 2017 sampai dengan bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Jalan Swadaya Lorong Lebak Harapan Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," urai penuntut umum saat membacakan surat dakwaan, Selasa (20/5/2025).
Jaksa menguraikan bahwa perbuatan terdakwa Djumadi yang merupakan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Pool Kendaraan di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, mengajak saksi Masmur Bangsawan untuk bekerja sama membuka usaha bengkel, rental mobil, pengadaan barang dan jasa, dengan kesepakatan terdakwa Djumadi sebagai pemilik lahan sedangkan saksi Masmur sebagai pemodal.
"Yang mana sebelumnya saksi Masmur telah mengerjakan perawatan/service kendaraan dinas Kantor Sekertariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan di kantor tersebut. Bahwa terdakwa Djumadi menjanjikan keuntungan 5 % (lima persen) perbulan dari modal dan akan mengembalikan uang modal milik saksi Masmur dalam kurun waktu 1 tahun," jelas JPU.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di Jalan Tri Sukses Lorong Lebak Harapan Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, terdakwa Djumadi membuat Surat Perjanjian Kerjasama antara saksi Masmur Bangsawan dan Yunnani yang merupakan istri terdakwa.
Selanjutnya surat perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh pihak pertama yaitu Yunnani dan pihak kedua H. Masmur Bangsawan (selaku investor).
Saat itu terdakwa Djumadi memberikan bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama MITO untuk lahan tempat akan dibangun bengkel tersebut, terdakwa Djumadi juga mengatakan bahwa tanah tersebut belum balik nama, sehingga PBB tersebut masih atas nama MITO.
Saat itu terdakwa juga memperlihatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD atau DIPA) Perawatan Kendaraan Dinas di Sekertariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan kepada saksi Masmur, sehingga saksi Masmur menjadi yakin dan percaya akan ucapan terdakwa," kata JPU.
"Setelah itu saksi Masmur Bangsawan selaku investor dan wakil direktur CV. Swadaya Mandiri meminta bagian keuntungan usaha/operasional bengkel tersebut, namun terdakwa Djumadi mengatakan belum ada pembayaran dari pihak Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian hari saksi Masmur menanyakan kembali kepada terdakwa Djumadi dan Yunnani (terpidana) tentang keuntungan yang tidak diberikan, namun terdakwa Djumadi dan Yunnani tidak ada menanggapi," ujar JPU dalam dakwaan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Masmur Bangsawan mengalami kerugian sebesar ± Rp 402.959.152.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ariel)