![]() |
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek mangkrak Revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Kali ini giliran Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel Novian Aswardani turut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait perkara Pasar Cinde.
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 1 orang dengan inisial NA selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel Tahun 2024 sampai dengan sekarang," ujar Vanny, Senin (5/5/2025).
Vanny menjelaskan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan dari pukul 10 sampai pukul 14.00 WIB.
"Saksi NA diajukan sebanyak kurang lebih 15 pertanyaan oleh penyidik terkait Pasar Cinde," pungkasnya.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi yang diantaranya termasuk Harnojoyo mantan Walikota Palembang, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto dan mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Perkim, Basarudin, Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini telah menjadi Bupati Muara Enim serta Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani juga turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa instansi mulai dari Dinas Perkim, Kantor Setda Kota Palembang, Setda Pemprov Sumsel, Bapenda hingga BPKAD. (Ariel)