![]() |
Supendi kuasa hukum Darmanto Effendi (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Permohonan Pra Peradilan Darmanto Effendi terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Palembang atas laporan KDRT dan penelantaran dalam rumah tangga dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Putusan tersebut, dibacakan oleh hakim tunggal Romi Sinarta SH MH dalam sidang yang digelar pada, Jumat (9/5/2025).
![]() |
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan Permohonan Pemohon Pra Peradilan Darmanto Effendi |
Dalam amar putusannya hakim menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan adalah tidak sah.
"Mengadili, mengabulkan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka tanggal 11 April 2025 adalah tidak sah. Membebankan biaya perkara kepada Negara," ujar hakim tunggal Romi Sinarta SH MH saat membacakan putusan.
Seusai sidang Aiptu Heru Pujo Handoko dari Bidang Hukum Polda Sumsel selaku Termohon Praperadilan mengatakan, bahwa dikabulkannya Permohonan Pemohon karena adanya tempus kejadian penelantaran hanya di tahun 2022.
"Jadi putusan tadi sudah kita dengar bersama, bahwa pada pokonya Permohonan dari Pemohon diterima atau dikabulkan. Atas putusan tersebut kami akan menindak lanjuti terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang," ujar Aiptu Heru.
Kemudian lanjut Aiptu Heru, pihaknya akan menyampaikan kepada Termohon atas hasil putusan Pra Peradilan tersebut.
"Setelah ini kami akan menyampaikan kepada pihak Termohon dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Palembang untuk berkoordinasi mengenai langkah-langkah selanjutnya apa mungkin akan melakukan gelar perkara lagi, karena disitu hakim berpendapat bahwa ada ketidak kejelasan tempus kejadian penelantarannya hanya di tahun 2022 saja tidak disebutkan kapan, apakah dibulan berapa," ujarnya.
Sementara itu Supendi kuasa hukum Darmanto Effendi selaku Pemohon Pra Peradilan meminta Termohon agar menjalankan putusan hakim.
"Pertama kami bersyukur permohonan kami dikabulkan oleh hakim tunggal Pra Peradilan. Atas putusan tersebut kami meminta agar Termohon menjalankan putusan dan menghentikan atau SP3 karena penetapan tersangka klien kami sudah jelas dinyatakan tidak sah dalam putusan Pra Peradilan," katanya. (Ariel)