Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Yon Kuswoyo Laporkan Dugaan Penggelapan DO Sawit

Friday, May 09, 2025 | Friday, May 09, 2025 WIB Last Updated 2025-05-09T14:48:56Z


MUBA, SP - Setelah dilakukan mediasi di Polsek Sungai Lilin Polres Musi Banyuasin (Muba) dan tidak ada titik temu, Kuasa Hukum Yon Kuswoyo, Fahmi SH MH dan Rekan akan melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan, terkait dugaan kasus penggelapan Nota atau DO Sawit.


Hal itu disampaikan oleh Fahmi SH MH didampingi Ferry Suryono SH dan Febra Hutama Yudha SH, usai melaporkan perkara dugaan penggelapan Nota atau DO Sawit di Mapolsek Sungai Lilin, Jumat (9/5/2025).


Fahmi mengaku kecewa karena mediasi antara kedua belah pihak saat di Mapolsek Sungai Lilin tidak menemui kata sepakat. "Atas dasar itulah, kami akan membuat laporan permasalahan ini ke Polda Sumsel," tegasnya.


Adapun kronologis permasalahannya, jelas Fahmi, pada tanggal 6 Mei 2025, kliennya bernama Yon Kuswoyo dihubungi oleh seseorang yang mengaku Yayan via telpon, siap menerima buah sawit dengan harga yang cukup bagus di PT SIAP.


Selanjutnya, Yon mengirim buah sawit ke pabrik PT SIAP sebanyak 4 truk seberat 38 Ton. Setibanya di pabrik PT SIAP, empat sopir Yon diterima oleh Am (Sopir Su).  


Setelah proses penimbangan, masing - masing sopir Yon menerima nota atau DO yang kemudian diminta oleh sopir Su untuk pembayaran.


"Karena sopir klien kita kenal dengan Am, makanya nota atau DO tersebut diberikan oleh para sopir klien kepada Am," jelas Fahmi di dampingi Feri Suryono SH MH.


Setelah lebih kurang 1 jam dari nota atau DO diserahkan kepada Am, akhirnya kliennya langsung menemui Su untuk menagih pembayaran, namun Su menyatakan bahwa sudah di transfer kepada Yayah karena Yayah menelpon Su dan menyatakan sawit tersebut miliknya.


"Kita sudah menemui pak Su untuk koordinasi, namun beliau menyatakan cuma sanggup membayar 30 juta dari nilai 120 juta. Oleh karena itu, kita menempuh jalur hukum dengan melaporkan pak Su dan Am,," pungkasnya.


Sementara, Su saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, meminta agar wartawan menghubungi Endro. "Maaf pak terkait do itu hbg pak endro", jawabnya via WhatsApp.


Terkait permasalahan tersebut, Kapolsek Sungai Lilin AKP Jon Kenedi SH melalui Kanitres Polsek Sungai Lilin Iptu Gede Putu Surya STrk, mengatakan pihaknya siap menerima laporan. "Kalau memang yang bersangkutan membuat laporan silahkan, tapi tentukan dulu unsur yang dilaporkan itu apa yang dilaporkan", jelasnya.


Iptu Gede Putu Surya juga menjelaskan, bahwa dalam permasalahan tersebut pihaknya hanya memfasilitasi untuk mediasi agar tidak terjadi kegaduhan. "Karena mereka minta mediasi, ya sudah kami mediasi, jelaskan dulu perkaranya. Nanti kalau saya ikut campur, pikirnya polisi mengintervensi," pungkasnya. (ch@)

×
Berita Terbaru Update