![]() |
Dua terdakwa kasus Jalan Tol Tempino menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Ir Amin Mansur dan Yudi Herzandi yang terjerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino Jambi tahun 2024, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (27/5/2025).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin mendakwa kedua terdakwa tersebut Telah Melakukan Permufakatan Jahat dengan saksi KMS. H. Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. Sentosa Mulia Bahagia (dilakukan penuntutan terpisah).
"Bahwa Terdakwa Dengan Sengaja Memalsukan Buku-Buku Atau Daftar-Daftar Yang Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi yaitu membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas lahan Nomor Urut Bidang (NUB) 2316, dan NUB 2317 seluas 149.147 M2 yang terletak di RT. 017, Dusun 005, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 26 November 2024, dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas lahan NUB 2574, dan 2577 seluas 195.190 M2 yang terletak di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, yang ditandatangani tanggal 27 Desember 2024 yang merupakan tanah negara/kawasan hutan," urai penuntut umum saat membacakan surat dakwaan.
Penuntut umum dalam dakwaannya menjelaskan bahwa total ganti rugi tanah, dana tanam tumbuh yang akan diterima oleh PT. SMB sebesar Rp. 14.154.286.055.
"Bahwa saksi KMS. H. A. Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SMB tidak dapat menunjukan bukti alas hak, atau dokumen dasar kepemilikan/riwayat asal usul yang sah atas lahan NUB 2316, dan NUB 2317 seluas 149.147 M2 yang terletak di RT. 017, Dusun 005, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Dan BPN Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan bahwa lahan tersebut sebagai Tanah Negara sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut," jelas penuntut umum.
Bahwa Perbuatan Terdakwa H. Yudi Herzandi, SH., MH., bersama-sama dengan saksi KMS. H. Abdul Halim Ali, dan saksi Ir. Amin Mansur, S.H., M.H. Bin Rekso Mihardjo diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau Eksepsi pada sidang selanjutnya. (Ariel)