Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Jalan Tol Tempino, Jaksa Ungkap Peran Asisten I Pemkab Muba dan Eks Pegawai BPN

Tuesday, May 27, 2025 | Tuesday, May 27, 2025 WIB Last Updated 2025-05-27T15:13:07Z

Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa Ir Amin Mansur mantan pegawai BPN dan Yudi Herzandi selaku Asisten I Pemkab Muba di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/5/2025).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, JPU Kejari Muba mengungkapkan bahwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino Jambi tahun 2024 telah terjadi pemufakatan jahat sehingga terhambatnya proses pembangunan Jalan Tol tersebut.


"Bahwa terdakwa Ir Amin Mansur dan Yudi Herzandi bersama-sama dengan Haji Alim (dilakukan penuntutan terpisah) telah Melakukan Pergeseran Trase Tol Betung Tempino Jambi Sampai Dengan Pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah diatas Tanah Negara Yang Merupakan Kawasan Hutan Suaka Marga Satwa dilakukan para Terdakwa Untuk Mendapatkan Keuntungan Ganti Rugi Lahan dari Negara," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.


Didalam Persidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan peran dari  terdakwa Yudi Herzandi selaku Asisten I Pemkab Musi Banyuasin yang Juga Merupakan Anggota Panitia Pelaksanaan Pengadaan Sekaligus Satgas A Jalan Tol Betung Tempino Jambi.


"Bahwa terdakwa Yudi Herzandi melakukan intervensi meminta Kepala Desa untuk Menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah milik Haji Alim, padahal Kepala Desa tersebut tidak mau menanda tangani karena Takut Bermasalah Secara Hukum," jelas JPU.


Selain itu, penuntut umum menguraikan bahwa peranan Terdakwa Amin Mansur mantan Pegawai BPN Musi Banyuasin adalah salah satu orang yang dikuasakan oleh Haji Alim untuk menyiapkan dan membantu merancang surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah sehingga Dapat Diajukan Sebagai dokumen administrasi ganti rugi.


"Pada tahun 2006 ketika menjabat sebagai Kasubsi Pengukuran BPN Musi Banyuasin terdakwa Amin Mansur pernah melakukan pengukuran luasan tanah untuk penerbitan beberapa ratus SHM yang diajukan Haji Alim, padahal lahan tersebut merupakan kawasan hutan. 


Seusai sidang Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin Dea Oina Savitri mengatakan, terdakwa Yudi Herzandi didakwa dengan tiga dakwaan alternatif sementara terdakwa Amin Mansur ada dua dakwaan. 


"Terdakwa Yudi Herzandi perannya sebagai Asisten I Pemkab Muba dalam hal ini untuk mengkordinasikan pengadaan jalan Tol Betung - Sekayu karena yang bersangkutan masuk dalam anggota Tim pengadaan. Sedangkan Amin Mansur mantan pegawai BPN yang diberikan kuasa khusus oleh Haji Alim yang menganggap bahwa tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut miliknya. Padahal sebenarnya tanah tersebut milik negara," ujar Dea.


Dea menjelaskan, terkait berkas perkara tersangka Haji Alim saat ini masih dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.


"Untuk berkas perkara tersangka Haji Alim saat ini masih proses penyidikan dan kami Tim Penyidik masih menyusun berkas perkaranya. Dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update