PAGARALAM, SP - Satreskrim Polres Pagar Alam Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 Kuhp Tim Sikat Musi Polres Pagar Alam Dipimpin Oleh Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra .SH dan Kanit Pidum Ipda Andrian AK.SH bersama Anggota Satreskrim Polres Pagar Alam melaksanakan penyelidikan pencurian tersebut kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku.
Berawal dari Laporan Sdri TO yang mengalami Pencurian total kerugian 3.000.000. (Tiga juta Rupiah)Tim Ops sikat Musi Satreskrim Polres Pagar Alam Melakukan Penyelidikan mendapat info keberadaan pelaku berada di kaplingan Talang Sawah tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial MSBS (24) dari tangan Pelaku berhasil diamankam 1 (Satu) Unit TV Merk LG sedangkan 2 unit Printer telah dijual oleh Pelaku melalui plece Facebook. saat ini pelaku sudah diamankan ke Polres Pagar Alam untuk proses selanjutnya.
Polres Pagar Alam melalui Kasat Reskrim Menghimbau kepada Masyarakat bila mengalami pencurian dapat melapor kepolsek terdekat dan Polres Pagar Alam atau melapor ke call center 110 Polres Pagar Alam mari kijaga kota Pagar Alam aman dan kondusif. (Rep)