Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Gugatan Aset Hotel Dilelang, Kuasa Hukum Penggugat Berharap Bisa Selesai Lewat Mediasi

Monday, May 05, 2025 | Monday, May 05, 2025 WIB Last Updated 2025-05-05T09:34:37Z

Sidang gugatan perlawanan soal aset dilelang digelar di Pengadilan Negeri Palembang 

PALEMBANG, SP - Sidang Gugatan Perlawanan terkait Aset yang telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (5/5/2025).


Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi SH MH dihadiri oleh pihak Penggugat Fitriyanti dan Tergugat pihak pemilik aset hotel Tina Francisco dan turut tergugat l KPKNL Palembang, turut Tergugat ll Pihak Bank BRI dan turut tergugat lll BPN Kota Palembang.


Sesuai sidang Lani Novriansyah SH didampingi Fery Gandy Yuda SH sebagai tim kuasa hukum Penggugat mengatakan, agenda sidang yang digelar pada hari ini merupakan pemeriksaan kelengkapan berkas.


"Sidang tadi menunjukan alat bukti, berupa kelengkapan berkas kuasa, dari para pihak. Selanjutnya kita masih menunggu waktu mediasi. Dengan mediasi nanti akan di ketuai hakim Noer Ichwan SH MH," ujar Lani.


Lanjut Lani, bahwa gugatan perdata tersebut pasalnya aset Hotel Barlian di KM 9 Palembang masih satu surat dengan rumah. 


"Karena yang dilelang ini surat sertifikat, yang ada bagian dari rumah. Jadi, kita harapkan, lelang bisa diselesaikan melalui mediasi ini, yang melibatkan Bank BRI dan KPKNL bersama tergugat BPN," jelasnya.


Sementara itu, Kahfi dari KPKNL Palembang saat dikonfirmasi terkesan irit bicara. 


"Proses lelang kita belum tahu kapan dilakukan, sudah dilakukan tapi saya lupa tanggalnya. Termasuk pemenang lelangnya kita tidak tahu," singkatnya.


Sedangkan pihak BRI seusai sidang tidak bisa dikonfirmasi dikarenakan kuasa hukumnya sudah meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Palembang di Museum Tekstil.


Tergugat Tina Francisco selaku pemilik Hotel Barlian di KM 9 Palembang mengatakan kepada, bahwa sebelumnya sudah ia berikan penjelasan kepada pihak BRI, kalau aset hotel tidak bisa diperjual belikan atau pindah tangankan. 


"Sebab saya telah menerima pembayaran dari pihak lain. Aset hotel ini, juga tidak beserta rumah. Karena surat SHM belum sempat saya pecah. Tapi pada saat pencairan pertama, sudah tahu pihak bank aset rumah itu tidak masuk," katanya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update