Notification

×

Tag Terpopuler

Soal Berita "Kejati Beri Sanksi Dua Jaksa" PN Palembang Tegaskan Nama Terdakwa dan Nomor Perkara SALAH

Thursday, May 01, 2025 | Thursday, May 01, 2025 WIB Last Updated 2025-05-01T11:03:47Z

Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus memberikan koreksi terkait beredarnya berita yang menyebut nama terdakwa dan nomor perkara dalam pemberitaan soal "Kejati Memberikan Sanksi Dua Jaksa".


"Mencermati berita terkait dengan beredarnya ‘’Kejati Memberikan Sanksi Dua Jaksa" terkait Terdakwa yang disebut dalam berita yakni Terdakwa Romli Bin Sofyan. Kami Jubir PN Palembang memberikan koreksi, bukan soal sanksi dua Jaksanya, melainkan nomor perkara dan nama Terdakwanya. Berita yang beredar bahwa kasus ini bermula dari Kasus Pembunuhan dengan Terdakwa Romli Bin Sofyan, adalah SALAH," jelas Koordinator Juru Bicara PN Palembang Raden Zainal, Kamis (1/5/2025).


Zainal menegaskan, YANG BENAR adalah kasus yang berujung pada Sanksi Internal Jaksa oleh Kejati ini, adalah terdakwa bernama Redo Irawan Bin Suhardi dan Ade Arya Bin Suhardi (Kakak adik), dengan ketua Majelis Hakimnya Eduward dan dengan nomor perkara 1542/Pid.B.2024/PN/Plg. 


"Dan diterangkan sebagai berikut, Dakwaan Jaksa bersifat Alternatif yakni Pasal 340, 338 dan 170, semuanya Juncto Pasal 55 KUHP. Saat Jaksa membacakan tuntutan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hanya 2,6 tahun, Ketua Majelis Hakim Eduward sempat bertanya, apakah benar jumlah tuntutannya (Jaksa di stop). Namun Jaksa karena hanya ‘’yang membacakan’’ yakin dengan tuntutan itu. Sampai Majelis Hakim bertanya hingga tiga kali,  agar di cek dulu. Namun Jaksa tetap yakin dan melanjutkan pembacaan yang 2,6 tahun pada 14 April 2025," jelasnya.


Saat pembacaan tuntutan lanjut Zainal, Jaksa aslinya yang menangani sejak awal tidak hadir dan dibacakan oleh Jaksa pengganti.


"Terjadi kesalahan tulisan, dimana tulisan tuntutannya ditulis tangan 2,6 tahun. Seharusnya 14 tahun. Usai Jaksa membacakan tuntutan tersebut, lalu Majelis Hakim membuktikan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Dan hari Rabu kemarin 30 April, Majelis Hakim  membacakan putusan terhadap Terdakwa Redo Irawan Bin Suhardi dan Ade Arya Bin Suhardi (Kakak adik), masing-masing pidana penjara selama 10 tahun," jelas Zainal.


Atas putusan tersebut, baik Jaksa maupun Terdakwa dan penasehat hukumnya menerima putusan, dan kasus ini sudah Berkekuatan Hukum Tetap.


"Jadi sekali lagi, pemberitaan yang beredar selama ini terkait dengan Terdakwa Romli Bin Sofyan itu SALAH dan sumber beritanya bukan dari Pengadilan. Namun yang benar terkait dengan berita yang berujung pada sanksi Internal Kejati terhadap dua jaksa itu, dimana di Pengadilan Negeri Palembang adalah Kasus nomor 1542/Pid.B.2024/PN/Plg dengan Terdakwa Redo Irawan Bin Suhardi dan Ade Arya Bin Suhardi (Kakak adik)," terangnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update