Notification

×

Tag Terpopuler

Susul Istrinya, Giliran Djumadi Jadi Terdakwa Kasus Penipuan Kerjasama Usaha Bengkel

Wednesday, May 14, 2025 | Wednesday, May 14, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T06:17:26Z

Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus sementara di Museum Tekstil (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Djumadi mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Pool Kendaraan di Sekretariat DPRD Sumsel, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerjasama usaha bengkel yang mengakibatkan korban Masmur Bangsawan mengalami kerugian ulangan ratusan juta rupiah akan segera menyusul istrinya Yunnani menjadi terdakwa.


Sebelumnya, Yunnani yang merupakan Istri Djumadi sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara tersebut.


Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Djumadi akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel pada hari Selasa, (20/5/2025) mendatang.


Dalam dakwaan perkara sebelumnya, bahwa terdakwa Yunani SPd bersama suaminya Djumadi SH MSi (penuntutan terpisah) diduga melakukan penipuan dan penggelapan.


Berawal bulan September 2016, di Kantor sekretariat DPRD Sumsel, di Jalan Kapten A Rivai, Djumadi selaku Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Pool Kendaraan di Sekretariat DPRD Sumsel, mengajak korban Masmur Bangsawan untuk kerjasama membuka usaha bengkel, rental mobil dan pengadaan barang dan jasa. 


Dengan kesepakatan Djumadi sebagai pemilik lahan dan korban Masmur sebagai pemodal. Djumadi menjanjikan keuntungan 5 persen perbulannya sekaligus mengembalikan modal jangka setahun saja.


Dalam perjalanannya, pembayaran service kendaraan operasional kepada CV Swadaya Mandiri sudah berlangsung 5 kali, dari bulan April - Oktober 2017 sebesar Rp 402 juta lebih. 


Sewaktu korban Masmur meminta bagian keuntungan usaha operasional bengkel, Djumadi mengatakan belum ada pembayaran dari Sekretariat DPRD Sumsel. 


Keuntungan itu terus ditanyakan hingga bulan April 2018, lagi-lagi terdakwa Yunanni dan suaminya tidak ada tanggapan sedikit pun.


Sehingga akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa saksi korban  Masmur Bangsawan 

mengalami kerugian lebih kurang Rp 402.959.152. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update