Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Terima Kliennya Dituding "Mafia Sawit" Kuasa Hukum Indarso Ancam Lapor Polisi

Saturday, May 03, 2025 | Saturday, May 03, 2025 WIB Last Updated 2025-05-03T12:18:24Z

Zulfatah tim kuasa hukum Indarso (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Tim Kuasa Hukum Indarso menanggapi surat terbuka yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo oleh Masyarakat Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.


Surat terbuka untuk Kapolri tersebut, diajukan karena masyarakat ingin mendapatkan keadilan atas kasus pencurian yang dilakukan diduga mafia sawit.


Masyarakat Desa Pulau Geronggang melalui surat pengaduannya menyebutkan, bahwa pihaknya mengajukan permohonan kepada Kapolri terkait ketidakadilan atas laporan pencurian sawit dan pelapor malah dijadikan tersangka kasus penganiayaan yang tidak dilakukannya.


Menanggapi hal tersebut, Indarso warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang disebut-sebut sebagai mafia dan mendalangi pencurian kelapa sawit, mengaku tidak segan-segan akan membawa masalah itu ke kantor Polisi.


Indarso melalui Tim Kuasa Hukumnya Zulfatah mengatakan, tudingan terhadap kliennya sebagai mafia sawit dan dituduh melakukan aksi pencurian kelapa sawit di lahan kebun Plasma 02, Kapli Nomor 48 hingga 52, Blok 57 A, KUD Puger Mulya, Desa Pulau Geronggang yang sempat viral di media sosial itu, tidaklah benar.


“Menyikapi viralnya pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan klien kami (Indarso) sebagai mafia dan mencuri buah kelapa sawit itu membuat nama baik klien kami tercemar. Padahal itu sama sekali tidaklah benar,” tegas Zulfatah didampingi Ruli Ariansyah dan Marta Dinata, saat memberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut, Sabtu (3/5/2025).


Dijelaskan Zulfatah, memang benar kliennya dilaporkan atas dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit di Polsek Pedamaran Timur, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI, Polda Sumsel, pada 1 November 2024. Namun, semua masih dalam proses, bahkan telah dilakukan gelar perkara di Wasidik Polda Sumsel atas permintaan dari Pelapor.


“Hasil gelar perkara menyimpulkan tidak terpenuhi unsur pidana. Dalam peristiwa hukum serupa dan satu lokasi kejadian, klien kami kembali dilaporkan di SPKT Polres OKI. Tentunya tidak berdasarkan mekanisme aturan hukum pidana, mengingat tidaklah dapat satu peristiwa pidana dilaporkan lebih dari satu kali,” ujarnya.


Zulfatah menambahkan, seluruh rangkaian penyelidikan dalam perkara kliennya sudah berdasarkan prosedur yang berlaku. Tidak dapat dipaksakan apabila dari hasil penyelidikan polisi, Indarso tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti dalam laporan tersebut.


“Atas pemberitaan yang beredar itu klien kami sungguh merasa dirugikan, mengingat belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan klien kami merupakan mafia sawit,” tegas Zulfatah.


“Kami juga sekiranya dapat diberikan kesempatan hak jawab atas pemberitaan yang telah beredar, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan,” tambahnya.


Masih dikatakan Zulfatah, peristiwa hukum Indarso yang dituduh mencuri dengan adik kandungnya, Anci yang merupakan korban penusukan, merupakan peristiwa hukum yang berbeda dan tidak ada hubungan apapun.


“Sehingga kiranya dapat dibedakan antara dua kejadian peristiwa pidana tersebut. Dan atas pemberitaan yang telah beredar kami menduga ini merupakan bentuk ketidakpuasan dari diduga pelaku tindak pidana dugaan penganiayaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga diduga keras ini merupakan bentuk penggiringan opini,” terangnya.


“Jangan sampai terkesan hanya demi kepentingan pihak tertentu diduga untuk menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice). Hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum, apabila dilakukan untuk menghambat atau mengganggu proses penyidikan dalam suatu kasus pidana. Tentu kita sama-sama tidak menginginkan hal tersebut mengingat semua pihak sama di mata hukum,” pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update