Notification

×

Tag Terpopuler

Langgar Aturan Limbah, Pemkot Palembang Tutup Tiga Usaha Tahu

Thursday, July 09, 2026 | Thursday, July 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T09:02:23Z

 


PALEMBANG,SP – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menutup sementara tiga lokasi usaha tahu di Kecamatan Ilir Barat I, Kamis (9/7/2026), sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus kelestarian lingkungan. Penutupan dilakukan setelah hasil peninjauan menunjukkan pengelolaan limbah dari ketiga usaha tersebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku.


Peninjauan dipimpin langsung oleh Wali Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Mustain. Dalam kesempatan itu, Wali Kota memastikan kebijakan tersebut bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan lingkungan.


Ratu Dewa menegaskan, Pemerintah Kota Palembang tetap memberikan dukungan penuh terhadap investasi dan perkembangan usaha masyarakat. Namun, setiap kegiatan usaha harus dijalankan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, terutama terkait pengelolaan limbah.


"Pemerintah Kota Palembang tidak pernah melarang masyarakat untuk berinvestasi maupun menjalankan usaha. Namun, mari kita bersama-sama memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan dengan tetap memperhatikan peraturan, khususnya terkait pengelolaan limbah," ujarnya.


Ia menjelaskan, dari 19 usaha tahu yang beroperasi di kawasan tersebut, masih terdapat beberapa pelaku usaha yang belum optimal dalam mengelola limbah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.


"Limbah yang tidak dikelola dengan baik tidak hanya dirasakan oleh warga, tetapi juga berpengaruh pada kualitas lingkungan, tumbuhan, dan ekosistem di sekitar kita. Untuk itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha agar memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai," kata Ratu Dewa.


Menurutnya, penutupan sementara terhadap tiga usaha tersebut merupakan langkah pembinaan. Pemkot memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk membenahi sistem pengelolaan limbah sebelum kembali beroperasi.


"Untuk sementara kami tutup hingga pengelolaan limbah dibenahi. Ke depan Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan pendampingan dan edukasi agar IPAL serta sarana pendukung dapat diperbaiki sesuai ketentuan," tegasnya.


Sementara itu, Kepala DLH Kota Palembang, Mustain, mengatakan tindakan tersebut diambil setelah pihaknya menerima aspirasi masyarakat terkait kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha tahu.


Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya DLH telah memberikan teguran dan imbauan kepada para pelaku usaha. Namun, karena belum ada tindak lanjut yang signifikan, penutupan sementara akhirnya dilakukan.


"Sebelumnya kami telah menyampaikan teguran dan imbauan. Kami memahami keterbatasan, namun pengelolaan limbah adalah tanggung jawab bersama demi kebaikan kita semua. Karena belum ada perbaikan, maka tiga usaha ini kami tutup sementara sambil menunggu pembenahan," jelas Mustain.


DLH, lanjut Mustain, siap mendampingi para pelaku usaha dalam membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar, termasuk melengkapi sarana pendukung lainnya. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dinyatakan layak, usaha tersebut dapat kembali beroperasi.


"Harapan kami, langkah ini menjadi momentum untuk saling menguatkan. Ekonomi tetap tumbuh, lingkungan tetap lestari, dan masyarakat bisa hidup sehat berdampingan dengan usaha," katanya.


Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Palembang juga mengajak seluruh pelaku usaha di berbagai sektor untuk menjadikan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari keberlanjutan usaha. Dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan, pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan terjaganya kualitas lingkungan demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang. (Ara)

×
Berita Terbaru Update