Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Jalan Tol Tempino, Sekda Muba Apriyadi Akui Tanah di Penlok II Diluar HGU PT SMB

Monday, June 23, 2025 | Monday, June 23, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T11:14:37Z

Sekda Muba Apriyadi beserta 3 orang lainnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus Jalan Tol Tempino di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi tahun 2024 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025).


Dalam perkara tersebut menjerat dua terdakwa Amin Mansur mantan pegawai BPN dan Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Musi Banyuasin.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin menghadirkan empat orang saksi yakni, Sekda Muba Apriyadi Mahmud, Kabag Hukum Roma Saiti Purba, Bappeda Tri Mulyadi dan M Aldi Adriansyah Staf Bagian Hukum.


Dalam persidangan saksi Apriyadi selaku mantan Pj Bupati Muba mengakui bahwa status tanah di Penlok II diluar lokasi HGU milik PT SMB.


Awalnya Sekda Muba tersebut digali keterangannya oleh majelis hakim soal belum diganti ruginya lokasi tanah tersebut oleh Kementerian PUPR.


"Saksi apakah saudara tahu Kementrian PUPR tidak mengganti rugi tanah di Penlok II tersebut. Apa masalahnya, apa tidak ada HGU, apa tidak ada alas hak atau bagaimana saudara kan pada waktu itu Pj Bupati?," telisik hakim.


"Karena masih dalam proses permasalahan yang mulia," jawab Apriyadi.


"Setahu saudara apakah tanah yang diakui PT SMB selain itu ada tanah warga yang sudah diganti rugi dan apakah ada tanah lain yang terkena Trase jalan tol ini?," gali hakim lagi.


"Untuk Penlok II belum diganti rugi, tetapi di Penlok I saudah diganti rugi bahkan sudah jadi jalan Tol yang mulia," kata Apriyadi.


Lalu hakim menggali lebih dalam terkait Penlok I dan II yang sudah diganti rugi dan belum diganti rugi.


"Kenapa Penlok I sudah diganti rugi dan kenapa Penlok II belum diganti rugi?," tanya hakim anggota Wahyu.


"Karena status kepemilikan di Penlok I sudah jelas makanya diganti rugi, sementara yang Penlok II belum diganti rugi karena masih bermasalah di proses administrasi," ujar saksi Apriyadi.


"Apakah tugas saudara selaku Pj Bupati Muba terkait dalam perkara tanah Jalan Tol ini," cecar hakim.


"Tugas saya selaku Pj Bupati menandatangani SK perpanjangan Penlok yang pertama, untuk Penlok kedua saat pergeseran yang menandatanganinya PJ Bupati Sandi Fahlepi," jelas saksi.


Lantas hakim mencecar lagi saksi Apriyadi terkait dasar status kepemilikan tanah PT SMB di Penlok II.


"Baik, kita kembali ke Penlok II terkait pergeseran, apakah saudara tahu ada tanah yang diakui milik PT SMB disana?


"Pernah denger, karena pergeseran itu masih dalam wilayah milik PT SMB di Kecamatan Tungkal Jaya," jawab Apriyadi.


"Apakah tahu status tanah di Penlok II sekarang ini?," tanya hakim lagi.


"Saya baru tahu ternyata tanah di Penlok II diluar lokasi HGU PT SMB. Hal itu berdasarkan pernyataan dari BPN Muba yang dikatakan dalam rapat pada saat itu yang mulia," ungkap Apriyadi.


Lalu saksi Roma Saiti Purba selaku Kabag Hukum dan M Aldi Adriansyah Staf Bagian Hukum Pemkab Muba dicecar pertanyaan soal pencabutan kasasi gugatan di PTUN.


"Saksi Ibu Roma selaku Kabag hukum apakah saudara sendiri yang berinisiatif mencabut kasasi itu, ungkap saja jangan ditutup-tutupi?," cecar hakim dalam persidangan.


"Tidak yang mulia, yang mencabut Kasasi itu staf saya Aldi katanya diperintah oleh Pak Yudi selaku Asisten I. Waktu saya telpon Pak Yudi dia bilang "Ai Kau Tuh Dak Tahu Apo-apo" katanya dengan nada marah," ungkap Roma.


"Kemudian saksi berdua sering diajak ke PT SMB, sauadara tahu ada hubungan apa Yudi Herzandi dengan Haji Alim?," gali hakim.


"Kalau saya dengar dan banyak orang bilang hubungan Yudi Herzandi dan Haji Alim seperti orang tua dan anak," jawab saksi Roma dan Aldi.


"Lalu yang seperti banyak orang bilang Yudi dan Haji Alim seperti orang tua dan anak, Yudi ini biasa manggil Haji Alim dengan sebutan apa," tanya hakim.


"Yang biasa kami dengar Pak Yudi manggil Haji Alim dengan sebutan Abah," ungkapnya.


Seperti diketahui terdakwa Amin Mansur mantan pegawai BPN dan Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Musi Banyuasin yang juga merangkap selaku Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung Tempino-Jambi, didakwa telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama-sama dengan Haji Alim (Penuntutan terpisah) sehingga terhambatnya proses pembangunan Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi tahun 2024 yang seharusnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat.


Penuntut umum juga menguraikan bahwa dalam mendakwakan para terdakwa dengan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mana merupakan delik formil yaitu menitikberatkan pada perbuatan para terdakwa bukan akibat dari perbuatannya.


Adapun Pasal 9 UU Tipikor hal yang membedakannya dengan pasal-pasal delik materiil di UU Tindak Pidana Korupsi lainnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update