Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Pokir Ketua DPRD Sumsel, Hakim Tolak Seluruhnya Eksepsi Arie Martha Redo

Wednesday, June 18, 2025 | Wednesday, June 18, 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T05:12:58Z

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak eksepsi terdakwa Arie Martha Redo (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Eksepsi atau keberatan Kabag Humas DPRD Sumsel Arie Martha terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa tahun anggaran 2023, yang bersumber dari pagu Pokir RA Anita Noeringhati ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (18/6/2025).


Dalam perkara tersebut selain Arie Martha Redo, ada dua terdakwa lainnya yakni Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor.


Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, menyatakan bahwa Eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Arie Martha Redo sudah memasuki materi pokok perkara yang notabenenya akan terjawab dan akan dibuktikan pada saat pemeriksaan pokok perkara.


Menimbang selanjutnya, majelis hakim menyimpulkan surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Arie Martha Redo dan telah menyebutkan waktu dan tindak pidana yang telah didakwakan dan telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan serta berisi uraian bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya.


"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Arie Martha Redo tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar hakim ketua saat membacakan putusan sela. 


Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang pemeriksaan pokok perkara pekan depan.


Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mendakwa ketiga terdakwa tersebut telah melakukan penyimpangan pada 4 kegiatan pembangunan yang tidak menyelesaikan pekerjaan.


Jaksa Penuntut Umum menjelaskan dalam dakwaan, bahwa berawal Terdakwa Arie Martha Redo bersama Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati di tahun 2023 melakukan kunjungan kerja.


Arie Martha Redo menerima empat proposal Pokir kegiatan aspirasi masyarakat dari Ketua RT dan dari Lurah Kelurahan Keramat Raya. Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari Ketua DPRD RA Anita Noeringhati agar proposal tersebut dapat diteruskan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin.


Kemudian lanjut penuntut umum, setelah terdakwa Apriansyah menghubungi terdakwa Arie Martha Redo lalu terjadilah pertemuan untuk membicarakan Pokir dari RA Anita Noeringhati.


Kemudian terdakwa Arie Martha Redo menemui terdakwa Wisnu Andiko Fatra dari pihak CV. HK selaku pelaksana kegiatan Pokir tersebut.


Dikatakan penuntut umum, lalu terjadilah kesepakatan fee pekerjaan sebesar 20 persen dari 4 paket pekerjaan dan selanjutnya terdakwa Arie Martha Redo langsung mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa Wisnu Andiko Fatra.


Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya KKN berupa suap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh terdakwa Arie Martha Redo selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel bersama-sama dengan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan pihak pemenang Wisnu Andiko Fatra sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update