![]() |
Kejari Muba berikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan edukasi Jaksa sebagai Eksekutor |
MUBA, SP - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, melalui Seksi Intelijen dan Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) berkolaborasi dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan Para penerus bangsa Di SMK Negeri 1 Sekayu, dengan mensosialisasikan peran Jaksa Sebagai Eksekutor.
Dihadapan siswa dan siswi, dan tenaga pendidik serta masyarakat yang hadir Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Aka Kurniawan didampingi Kasi PAPBB Hendi Tanjung menyampaikan, bahwa Kejaksaan hadir ditengah .asyarakat untuk memberikan solusi, dan rasa keadilan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa takut dan Ragu-ragu apabila mau datang ke Kantor Kejaksaan, baik untuk berkonsultasi hukum, memberikan laporan, ataupun untuk mengambil barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan status dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan putusan pengadilan, baik itu dari tindak pidana umum maupun dari perkara tilang.
"Peran Jaksa bukan hanya sebagai Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, maupun Pengacara Negara, tapi ada juga Jaksa sebagai Eksekutor yang mempunyai peran penting dan tidak terpisahkan. Hari ini, selain melalukan Penyuluhan Hukum, Seksi PAPBB juga akan memberikan edukasi secara langsung bagaimana mekanisme pemusnahan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, ada yang berasal dari tindak pidana narkotika, pencurian, penganiayaan dan lain-lain, karena semua ada mekanismenya mungkin selama ini masyarakat bertanya-tanya kemana barang bukti tersebut, jangan-jangan nanti disalahgunakan," ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi PAPBB Kejari Muba Hendi Tanjung, mewakili Kajari Musi Banyuasin Aka Kurniawan menjelaskan, sebelum dilakukannya kegiatan pemusnahan, bahwa terhadap barang bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap akan diklasifikasikan terlebih dahulu berdasarkan tindak pidananya, dan berdasarkan putusan pengadilan.
"Dihadapan kita bersama merupakan barang bukti tindak pidana narkotika berupa shabu-shabu dan ekstasi yang harus kita jauhi dan perangi bersama, dimana putusannya dirampas untuk dimusnahkan, untuk mekanisme pemusnahannya kami akan memblendernya dengan air dan sabun sampai hancur dan airnya akan kami buang di pembuangan limbah sehingga benar benar musnah, ada lagi senjata tajam, dan barang bukti lainnya yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan penanganannya pun berbeda untuk senjata tajam akan dipotong-potong terlebih dahulu lalu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA-sampah), ada baju-baju dan lain2nya pemusnahannya akan dibakar lalu sisa pembakarannya akan di tanam," jelas Hendi.
Lebih lanjut Hendi menjelaskan ada juga barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara, contohnya kendaraan bermotor, uang tunai, dan lain-lain.
"Untuk uang tunai akan langsung disetorkan ke kas negara wajib 1x24 jam dan harus diverifikasi dan divalidasi keabsahannya, sedang untuk kendaraan bermotor dan lain-lain akan diajukan kepada KPKNL untuk dilakukan penilaian, dan dilelang secara terbuka kepada masyarakat umum, dimana nanti uang hasil pelelangannya akan disetorkan ke negara dalam waktu 1x24 Jam," ujarnya.
Selain itu kata Hendi, ada Barang Bukti yang Putusannya dikembalikan kepada yang berhak atau pemilik yang sah. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat jangan takut dan ragu untuk mengambilnya di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dengan membawa dan menunjukkan dokumen identitas dan kepemilikan, baik itu perkara tindak pidana maupun perkara tilang.
"SEMUANYA GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA, Dan bisa menghubungi kami apabila belum ada kesempatan waktu untuk mengambilnya, kami akan mengantarkannya ketempat, sekali lagi GRATIS TIDAK DIPUNGUT BIAYA, itulah bentuk pelayanan kami di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin," tegas Hendi.
Tamu undangan yang hadir pada kegiatan tersebut, mulai dari Ketua PN, Kasat Reskrim, Kasat Narkotika, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kepala Sekolah, Para Guru dan Tenaga Pendidik Serta Siswa Siswi SMKN 1 Sekayu, dan Masyarakat Umum. (Ril)