Notification

×

Tag Terpopuler

Kepala BPKAD OKU Dicecar Soal Pokir Dewan, Hakim: Buka Saja, Nanti Akan Terungkap Disidang

Tuesday, June 17, 2025 | Tuesday, June 17, 2025 WIB Last Updated 2025-06-17T07:59:47Z

Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi di sidang pembuktian perkara kasus OTT anggota DPRD OKU (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara suap penerimaan fee proyek aspirasi atau Pokir anggota DPRD OKU tahun anggaran 2024-2025 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/6/2025).


Dalam perkara tersebut menjerat dua terdakwa yakni, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pemberi suap kepada tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR OKU.


Selain dua terdakwa itu, ada empat tersangka lainnya yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025 lalu.


Keempatnya adalah, Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU (penuntutan terpisah).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, Tim Jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni, Muhammad Iqbal Alisyahbana mantan Pj Bupati OKU, Setiawan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU dan Iwan Setiawan Sekretaris DPRD Kabupaten OKU.


Saksi Setiawan saat diperiksa pertama dicecar pertanyaan terkait proses pencairan proyek dana Pokir DPRD OKU yang diajukan oleh kedua terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.


"Saudara saksi bisa jelaskan apa istilah dana Pokir ini, apakah ada dalam APBD dan permintaan fee itu untuk apa?," tanya hakim ketua.


"Soal fee saya tidak tahu yang mulia, tetapi setahu saya itu Pokir mungkin karena itu aspirasi dewan," jawab saksi Setiawan.


Mendengar jawaban itu, kemudian hakim ketua menegaskan dalam persidangan tidak ada istilah mungkin.


"Saudara dalam persidangan jangan berkata mungkin, disini mencari keterangan materil. Keterangan saudara seharusnya mensinkronkan saja dengan BAP sauadara, jangan keluar dari pokok perkara dan jangan hanya memberikan keterangan yang penting terdakwa salah tanggung sendiri, makanya keterangan sauadara kami uji dipersidangan ini," tegas hakim ketua.


"Bisa saudara jelaskan apa dasar istilah Pokir ini bisa ada di Dinas PUPR, kan sauadara selaku Kepala BPKAD dan Bendahara Umum Daerah. Jelaskan saja, nanti semua akan terungkap dipersidangan ini," cecar hakim lagi.


Dalam keterangannya saksi Setiawan tetap berdalih bahwa usulan tersebut dari Dinas PUPR Kabupaten OKU.


"PUPR yang mengusulkan itu (nilainya), dalam perencanaan anggaran kami belum mengenal istilah pokir. Setelah APBD ditetapkan baru muncul istilah Pokir itu," katanya.


Majelis hakim kembali bertanya secara gamblang apakah usulan tersebut murni dari Dinas PUPR apakah ada penyampaian lain dari Novriansyah selaku Kepala Dinas.


"Saya tidak tahu kalau ada aspirasi dari DPRD, usulan itu murni dari PUPR bukan DPRD. Tahunya saya dari pak Novri, angkanya sudah Rp 45 miliar. Saya tidak mengejar apakah ada pesan lain atau darimana karena selama ini tidak dilibatkan," katanya.


Setelah mendengarkan keterangan saksi Setiawan yang banyak tidak tahu soal Pokir, lalu Jaksa KPK menampilkan bukti chat atau percakapan dirinya dengan Kepala Dinas PUPR Novriansyah yang membahas soal proyek aspirasi dewan.


Kemudian Jaksa KPK melanjutkan pemeriksaan keterangan dua saksi lainnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update