![]() |
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Mantan Ajudan Harnojoyo Walikota Palembang periode 2017-2028 diperiksa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan proyek mangkrak Revitalisasi Pasar Cinde, Selasa (17/6/2025).
Mantan Ajudan Walikota Palembang dua periode tersebut, diperiksa sebagai saksi dari pukul 09.00 WIB hingga selesai sore hari di ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa Tim penyidik masih melakukan serangkaian saksi-saksi dalam penyidikan perkara Pasar Cinde.
"Hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi sebanyak satu orang dengan inisial KA selaku mantan Ajudan H Walikota Palembang (2017-2018), saksi tersebut diajukan lebih kurang sebanyak 15 pertanyaan," jelas Vanny.
Ditambahkan Vani, Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejati Sumsel untuk mengungkap lebih dalam praktik dugaan korupsi yang diduga telah melibatkan puluhan pejabat, baik di lingkup Pemerintah Kota Palembang maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Diketahui, Penyidikan yang dilakukan secara maraton sejak Agustus 2023 ini telah menyita perhatian publik, hingga pertengahan Mei 2025, tercatat lebih dari 20 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel.
Beberapa nama besar ikut terseret dalam proses penyelidikan ini, diantaranya Mantan Gubernur Sumsel dua periode H. Alex Noerdin, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, mantan Wakil Gubernur Sumsel Isak Mekki, hingga sejumlah mantan pejabat tinggi lainnya seperti Mukti Sulaiman (eks Sekda Sumsel) dan Basyaruddin Akhmad (mantan Kadis Perkim dan Plt Kadis PU Cipta Karya Sumsel), Edison Mantan Kepala BPN Kota Palembang.
Selain itu, panitia Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Pemprov Sumsel, termasuk Eddy Hermanto selaku ketuanya, serta jajaran direksi dan komisaris PT Magna Beatum Aldiron perusahaan pelaksana proyek juga telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan dan pendalaman mencakup proses lelang, pemanfaatan aset negara, hingga aliran dana kepada pihak swasta menjadi sorotan utama dalam penyidikan.
Beberapa lokasi strategis telah digeledah oleh tim Kejati Sumsel, termasuk kantor Dinas Perkim Sumsel, Bapenda Palembang, Sekretariat Daerah, Perumda Pasar Palembang, hingga kantor dan gudang BPKAD.
Proses penyidikan saat ini berfokus pada pendalaman keterangan para saksi serta kajian dari para ahli. Semua ini dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Kejati Sumsel juga masih melakukan pendalaman bagi semua pihak yang dianggap terlibat atau memiliki informasi penting tentang proyek mangkrak Pasar Cinde tersebut.
Seperti diketahui, proyek revitalisasi Pasar Cinde awalnya digadang-gadang menjadi ikon baru Kota Palembang dengan skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha. (Ariel)