![]() |
Mantan Pj Bupati OKU, Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD saat ditunjukkan bukti surat dilayar monitor oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Setelah mendengarkan keterangan saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU, giliran mantan Pj Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana dan Sekretaris DPRD Iwan Setiawan digali keterangannya dalam sidang pembuktian perkara suap penerimaan fee proyek aspirasi atau Pokir anggota DPRD OKU tahun anggaran 2024-2025 di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/6/2025).
Dalam perkara tersebut menjerat dua terdakwa yakni, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pemberi suap kepada tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR OKU.
Selain dua terdakwa itu, ada empat tersangka lainnya yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025 lalu.
Keempatnya adalah, Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU (penuntutan terpisah).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, saksi Muhammad Iqbal Alisyahbana dan Iwan Setiawan dicecar pertanyaan terkait adanya dua kubu di DPRD OKU yang mengakibatkan rapat pengesahan RAPBD menjadi tidak kuorum.
"Saudara saksi seharusnya Pada tanggal 21 rapat paripurna pengesahan RAPBD namun tidak kuorum. Dalam BAP saudara mengatakan, bahwa memang dalam pengajuan RAPBD Kabupaten OKU tahun 2025, awalnya tidak ada pagu dana Pokir untuk DPRD OKU, bisa saksi jelaskan?," tanya Jaksa KPK ke Iqbal Alisyahbana.
"Pagu yang pertama 48 miliar itu waktu rapat TAPD pertama di Hotel Emilia. Namun, setelah adanya komunikasi yang pertama janji politik dari Bupati terpilih dan ditambah dengan Pokir," jawab saksi Iqbal.
"Tetapi janji politik itu saudara masukan ke Dinas PUPR, ini saya jelaskan di BAP sauadara. TAPD pada saat itu nilai 98 miliar adalah penambahan nilai proyek yang akan dilakukan guna mengakomodir permintaan pagu Pokir dari DPRD Kabupaten OKU sebesar 45 miliar beserta pemenuhan janji politik Bupati terpilih Teddy Meilwansyah yang dianggarkan sebesar 3 miliar, bagaimana itu bisa saudara jelaskan," cecar Jaksa KPK.
"Jadi janji politik itu baru bisa terealisasi ketika sudah menang (Bupati terpilih) yang mulia," kata Iqbal.
Kemudian saksi Iwan Setiawan selaku Sekretaris DPRD OKU mengakui bahwa Pokir itu berasal dari aspirasi anggota DPRD.
"Pada prakteknya untuk Pokir sebelum tahun 2025 diajukan dan dibahas di banggar, sedangkan untuk Pokir tahun 2025 saya tidak mengetahui apakah masih ada di Dinas PUPR, setelah ada proses hukum perkara ini," ujar saksi Iwan.
Lalu majelis hakim menggali keterangan saksi Iqbal Alisyahbana terkait pagu dana Pokir DPRD yang disetujui.
"Saudara saksi, apakah kedua kubu di DPRD OKU ini ngotot untuk menggolkan dana Pokir itu. Yang pada akhirnya kan dana Pokir ini disetujui, apa yang menjadi indikatornya sehingga dana Pokir ini disetujui untuk RAPBD 2024 itu apa ada penawaran atau bergening," telisik hakim ketua.
"Yang pertama untuk anggaran yang disetujui ini harus masuk di RKPD karena anggaran yang disetujui itu tidak mungkin ada anggaran yang keluar dari RKPD yang mulia," kata Iqbal.
"Kenapa yang melaksanakan Pokir ini diserahkan ke Dinas PUPR?," cecar hakim lagi
"Izin yang mulia, karena itu permintaan teman-teman dari DPRD agar dimasukan pagunya ke Dinas PUPR," ujar Iqbal.
Sementara saksi Iwan Setiawan dicecar soal usulan dana Pokir dan persetujuan pengesahan RAPBD menjadi APBD tahun 2025.
"Saudara Iwan Setiawan, terkait usulan dana Pokir dan persetujuan pengesahan RAPBD menjadi APBD tahun 2025 dan adanya pertemuan-pertemuan di hotel Baturaja serta lobi-lobi agar hadir rapat paripurna supaya kuorum apakah saksi tahu?," tanya hakim
"Izin yang mulia saya tidak tahu," jawab Iwan.
"Kok saksi tidak tahu, kan sauadara Sekwan DPRD?," cecar hakim lagi.
"Izin yang mulia karena saya Sekwan jadi saya diperintahkan Pj Bupati untuk mengurus undangan paripurna," ujar Iwan.
Lalu hakim menegaskan kepada saksi soal dua kubu di DPRD pasca Pemilihan Bupati OKU
"Saksi di DPRD ini kan pasca pemilihan Bupati OKU ada dua kubu, nah di pihak mana ketiga anggota DPRD ini yang ada dalam perkara ini?," tanya hakim.
"Izin yang mulia, Pak Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, Robi Vitergo dan Fahruddin sebagai perwakilan dari Kubu Bertaji (Bupati terpilih) serta H. Rudi Hartono, Kamaludin, dan H. Sahril Elmi sebagai perwakilan dari Kubu YPN," jelas saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, kedua terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan.
Kemudian majelis hakim menunda sidang dan akan dibuka kembali pada, Senin dan Selasa pekan depan. (Ariel)