![]() |
Colase foto tangkapan layar sidang online di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus |
PALEMBANG, SP - Akibat ulahnya yang nekat membunuh dengan cara meracuni korban yang merupakan adik iparnya sendiri, terdakwa Rika Amalia dituntut dengan pidana mati.
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Agus Siswanto dihadapan majelis hakim yang diketuai Raden Zaenal Arief dalam persidangan yang digelar secara Online di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (26/6/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, sebagaimana dengan dakwaan alternatif kedua.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rika Amalia binti Rudi (alm) oleh karena itu, dengan hukuman pidana mati," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Sementara hal-hal yang meringankan Penuntut Umum dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa yang dianggap telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban, seorang anak bernama Aisyah Nur Fadillah binti M. Yusuf, meninggal dunia.
Sementara itu hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki anak yang masih balita.
Setelah mendengar tuntutan pidana mati tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya A Rizal dari Posbakum PN Palembang akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Rika merasa tersinggung karena korban sering berkata kasar dan menuduh anak dalam kandungan Rika bukan anak kandung suaminya, yang juga merupakan kakak korban. Dendam yang dipendam Rika pun memuncak hingga ia merencanakan pembunuhan dengan cara meracuni korban.
Untuk melancarkan aksinya, Rika membeli racun jenis obat hama Tengwang seberat 250 gram secara daring melalui aplikasi TikTok seharga Rp47.000.
Racun itu kemudian ia larutkan ke dalam botol minuman yang dikamuflase menggunakan kemasan air mineral kecil.
Modus yang digunakan pun terbilang unik sekaligus tragis. Rika mengunggah status WhatsApp berisi tantangan berhadiah Rp300 ribu bagi siapa pun yang sanggup meminum air dari botol yang sudah ia racik.
Aisyah yang melihat status tersebut langsung tertarik dan menyanggupi tantangan itu.
Pada 19 Desember 2024, Aisyah mendatangi rumah Rika dan langsung meminta botol berisi air tersebut. Meski sempat menanyakan rasa dan asal minuman, Aisyah tetap menenggaknya setelah menerima uang tunai Rp300 ribu dari Rika.
Tak lama setelah menelan cairan tersebut, Aisyah mengeluh rasa panas di tubuhnya lalu pingsan dan terjatuh, membentur kloset kamar mandi.
Dalam kondisi panik, Rika sempat menyembunyikan tubuh Aisyah di belakang lemari pakaian dan menutupnya rapat, Ia bahkan berbohong kepada mertuanya yang datang menanyakan keberadaan Aisyah.
Setelah beberapa jam, Rika pergi dari rumah bersama anaknya menuju penginapan dan sempat membuang botol racikan racun ke dalam saluran air.
Tidak lama itu Ia akhirnya ditangkap setelah dihubungi oleh suaminya, Yudha Andriyansah, dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ariel)