Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Korupsi Kredit Modal Kerja Bank Sumsel Babel Dituntut 7,5 dan 6,5 Tahun Penjara

Monday, June 16, 2025 | Monday, June 16, 2025 WIB Last Updated 2025-06-16T09:52:17Z

Tiga terdakwa kasus pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank Sumsel Babel menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (cesie) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Bandara Mas Palembang tahun 2020 dituntut pidana penjara masing-masing 7 tahun 6 bulan, dan 6 tahun 6 bulan.


Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Ersya Dwi Apriani selaku Analisa Kredit pada Bank Sumsel Babel, Firza Irawan selaku Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya, Kherdi Khan Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Agung Mandiri.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Syaran Hafizan dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (16/6/2025).


Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.


"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ersya Dwi Apriani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Firza Irawan dan terdakwa Kherdi Khan dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Ketiga terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.


Untuk pidana tambahan terdakwa Ersya Dwi Apriani diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp15 juta.


Sedangkan terdakwa Firza Irawan dan Kherdi Khan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 1 miliar lebih.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya.


Dalam dakwaan, bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu, Terdakwa Firza Irawan sebesar Rp 1.102.165.500,00 atau orang lain yaitu Azwar Agus sebesar Rp. 4.369.103.000, 00, Kherdi Khan sebesar Rp. 1.332.800.999,00, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar Rp. 6.804.069.499,00, sesuai dengan Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update