![]() |
Tim Penasehat Hukum terdakwa Imam Sampurno keberatan sidang di PN Palembang dilaksanakan secara online (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim Penasehat Hukum terdakwa Imam Sampurno dalam Perkara Pidana Nomor: 463/Pid.B/2025/PN Plg melayangkan surat keberatan atau menolak dengan sidang yang dilaksanakan secara online di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Ricky MZ mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan dilaksanakannya sidang secara online ke Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan untuk mendukung dilaksanakan sidang secara Luring atau Offline.
"Kami yang bertandatangan di bawah ini: Ricky MZ, S.H., C.PL. Riza Faisal Ismed, S.H. Zaly Zainal, S.H. Muhammad Ridwan, S.H. MGS dan M. Hasan Asril, SH. Dalam hal berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 3 Juni 2025; selaku/para Advokat/Penasihat Hukum yang mendampingi dan/atau yang mewakili Terdakwa Iman Sampurno. Bahwa dalam surat ini kami sampaikan keberatan atas persidangan terhadap terdakwa dengan sistem dan mekanisme secara daring (online)," ungkap Ricky, Jumat (13/6/2025).
Ricky menjelaskan, adapun yang menjadi alasan terkait keberatan tersebut : 1. Tidak terdapat jaminan hukum dalam hal untuk mencari dan menemukan kebenaran materil dalam persidangan perkara pidana tersebut apabila tetap dilaksanakan secara daring atau online. 2 Tidak ditemukan fakta jaminan “pemenuhan hak-hak terdakwa untuk proses hukum yang baik, benar dan adil” apabila persidangan tetap dilaksanakan secara daring tersebut.
"Yang ada malah Nasib buruk untuk Terdakwa maupun Korban jika persidangan jika persidangan tetap dipaksakan secara daring. Kemudian yang ke 3. Tidak ada jaminan “perlindungan terhadap terdakwa untuk dihukum secara adil” apabila persidangan tetap dilaksanakan secara daring. 4 Keluhan terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa bahwa banyak terkendala teknis perangkat yang digunakan dalam sistem sidang daring (online) tersebut," jelasnya.
Dikatakannya, apalagi agenda sidang tanggal 12 Juni 2025 yang lalu untuk mendengarkan Keterangan Saksi Korban dan Saksi lainnya yang dihadirkan Penuntut Umum serta untuk kepentingan pembelaan terhadap terdakwa terkait konfirmasi atas alat bukti surat yang hendak diperlihatkan kepada saksi-saksi.
"Lalu ke 5, Ruang tahanan di Pengadilan Negeri Palembang saat ini telah tersedia, layak dan sangat savety untuk terdakwa Imam Sampurno sementara dititip sebelum dan sesudah persidangan. Kemudian ke 6, Keluhan terdakwa dan Penasihat Hukum telah beberapa kali persidangan, Terdakwa tidak juga diberikan Salinan atau Turunan Surat Dakwaan untuk dirinya oleh Penuntut Umum dalam perkara pidana tersebut," bebernya.
Ricky mempertanyakan, bagaimana terdakwa dan penasihat hukum melakukan pembelaan, sedangkan surat dakwaan saja tidak diberikan.
"Jelas yang demikian belum sesuai dengan yang dimaksud Pasal 143 Ayat (4) KUHAP yang menyebut “Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri," urai Ricky.
Seperti diketahui, bahwa sejak pindah sementara di Museum Tekstil Jalan Merdeka, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus terpantau hanya menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi secara Offline.
Sementara untuk sidang Tindak Pidana Umum masih dilakukan melalui zoom atau secara online.
Dari pantauan, bangunan ruang sel untuk para tahanan yang akan disidangkan terlihat sudah seteril dan tidak ada kendala. (Ariel)