Notification

×

Tag Terpopuler

Agar Paripurna Kuorum, Ada Janji Rp700 Juta hingga Rp1,5 Miliar Untuk Anggota dan Pimpinan DRPD OKU

Tuesday, July 01, 2025 | Tuesday, July 01, 2025 WIB Last Updated 2025-07-01T15:29:14Z

Jaksa KPK menghadirkan lima saksi anggota DPRD OKU dalam sidang kasus OTT di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima anggota DPRD OKU perwakilan dari dua kubu di lembaga Legislatif tersebut sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara pemberian suap hadiah atau janji terkait fee proyek Pokok Pikiran anggota Dewan untuk dua terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (1/7/2027).


Kelima saksi yang dihadirkan merupakan unsur pimpinan dan anggota DPRD OKU, yakni Ketua DPRD Sahril Elmi, Wakil Ketua DPRD Rudi Hartono.


Kemudian Parwanto, Kamaludin dan Robi Vitergo masing-masing anggota DPRD OKU.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, dalam keterangannya saksi Kamaludin menjelaskan, bahwa dirinya sempat diundang untuk menghadiri pertemuan di Hotel Zuri, Baturaja, pada 21 Januari 2025 oleh Iwan Setiawan selaku Sekretaris Dewan. Tetapi dia mengaku menolak hadir karena tidak dilibatkan dalam penyusunan RAPBD 2025 OKU.


“Saya ditelepon Pak Sekwan malam itu, tapi saya tolak karena kami sudah kecewa, tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RAPBD. Saya bilang kami akan hadir besok saja (22 Januari 2025) untuk rapat paripurna, karena itu memang kewajiban,” kata Kamaludin di hadapan majelis hakim.


Lalu setelahnya, Kamaludin mengaku dihubungi oleh Ketua DPRD Sahril Elmi yang juga menerima ajakan serupa. Dan akhirnya, keduanya memutuskan hadir dalam pertemuan di hotel tersebut. 


Setibanya di hotel, keduanya melihat sudah ada beberapa orang dalam ruangan termasuk Wakil Ketua DPRD Rudi Hartono, Parwanto, Sekwan Iwan Setiawan, dan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah.


Dalam pertemuan tersebut, menurut Kamaludin, saksi Rudi Hartono sempat meminta agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna agar mencapai quorum. 


Dari hasil pertemuan di hotel itulah, terungkap adanya janji pemberian hadiah sebesar Rp700 juta untuk anggota DPRD dan Rp1,5 miliar untuk unsur pimpinan DPRD dalam bentuk kegiatan.


"Yang menyampaikan soal fee itu Pak Rudi Hartono. Tetapi langsung dibantah oleh Pak Sahril Elmi. Kami tidak tahu uang itu dari mana dan untuk apa," kata Kamaludin.


Dikatakannya, berdasarkan percakapan saat itu, pemberian hadiah tersebut berasal dari Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah.


Mendengar keterangan saksi tersebut lalu Jaksa KPK mempertegas pertanyaan untuk memastikan sumber uang tersebut. 


"Kami tidak paham maksud uang itu apa, yang saya tahu disebutkan uangnya dari Pak Nopriansyah," kata saksi.


"Apakah pada saat itu dari kubu YPN terdorong hadir paripurna telah mendengar adanya dana kompensasi dari Pemkab OKU terkait kegiatan di DPRD?," tanya Jaksa KPK.


"Waktu pertemuan itu kami membahas kuorum atau tidak paripurna ini, makanya kami undang Pak Kamal dari Fraksi PAN," jawab saksi Rudi Hartono.


Lalu Jaksa KPK mengungkapkan soal surat edaran dari Fraksi PAN DPRD OKU yang meminta anggotanya tidak hadir dalam paripurna pengesahan RAPBD 2025.


Mendengar keterangan saksi yang menyebutkan adanya hadiah untuk anggota dan unsur pimpinan DPRD OKU, lalu hakim mempertegas apakah bagian dari Pokir Dewan.


"Saudara saksi tadi menyebutkan ada hadiah Rp700 juta per anggota DPRD dan Rp1,5 miliar untuk pimpinan itu uang aspirasi dalam bentuk kegiatan agar hadir supaya rapat paripurna kuorum. Apakah itu bagian dari 20 persen dana Pokir benar tidak?," tanya hakim.


"Itu yang menawarkan Nopriansyah kepada anggota DPRD yang mulia," ujarnya.


Seperti diketahui perkara OTT KPK tersebut menjerat enam tersangka, dua diantaranya M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.


Kemudian Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU (penuntutan terpisah).


Dalam pengembangan perkara OTT tersebut, hingga saat ini Tim Penyidik KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update