Notification

×

Tag Terpopuler

Bantah Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Eks Kades Lubuk Mas Ungkap Fakta Dalam Pledoi

Tuesday, July 08, 2025 | Tuesday, July 08, 2025 WIB Last Updated 2025-07-08T06:14:41Z

Mantan Kades Lubuk Mas dan penasehat hukumnya membacakan Pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Kepala Desa Lubuk Mas Saharudin terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa tahun 2020-2021 membacakan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.


Dalam Pledoinya Saharudin melalui penasehat hukumnya mengungkapkan bahwa dakwaan penuntut umum kurang didukung dengan fakta-fakta yang kuat.


Seusai membacakan Pledoi, Saharudin melalui penasehat hukumnya Febri Rahmat Nugraha S.Sy., M.H. didampingi M Nur Firdaus SH, MH mengatakan, poin utama dalam nota Pledoi yang disampaikan dihadapan majelis hakim, bahwa dalam tuntutannya Penuntut Umum tidak bisa membuktikan lebih lanjut aliran dana tersebut kemana.


“Jadi berdasarkan keterangan auditor yang dihadirkan oleh JPU, pemeriksaan kerugian negara itu hanya berdasarkan BAP saja, jadi oleh karena itu kami memandang bahwa dakwaan atau tuduhan-tuduhan dari Penuntut Umum itu kami nilai kurang kuat dan lemah," ujar Febi seusai sidang.


Selain itu lanjutnya, didalam nota pembelaan pihaknya menyampaikan bahwa terdakwa sebelumnya terlebih dahulu sudah diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Lubuk Linggau sekitar tahun 2022 yang lalu.


"Nah berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tidak ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian berjalannya waktu kurang lebih selama satu tahun, akhirnya kasus ini diambil ahli oleh Kejari Lubuklinggau disinilah klien kami, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, padahal pada saat diperiksa itu materinya sama pada saat dilakukan pemeriksaan di penyidik unit Tipikor, Tapi yang anehnya kenapa hasilnya yang berbeda. Nah itu yang menjadi tanda tanya kami sebagai penasehat hukumnya terdakwa," tegasnya.


Terhadap nota pembelaan sudah disampaikan dalam dipersidangan tadi Febi berharap agar kliennya mendapatkan putusan yang adil dari majelis hakim.


"Pada intinya kami selaku penasehat hukum terdakwa, meminta dan memohon agar majelis hakim bisa memberikan fakta kebenaran dan melihat fakta-fakta yang sebenarnya. Untuk itu kami juga berharap agar klien kami dapat dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU tersebut," pintahnya.


Sebelumnya, terdakwa Saharudin dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.


Dalam amar tuntutannya  JPU mengatakan, bahwa terdakwa Saharaudin telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.


Terdakwa Saharudin juga dihukum pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.


Selain itu terdakwa dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan  pidana penjara selama 3 tahun kurungan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update