Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Perkara Suap Fee Proyek Pokir DPRD OKU Dilimpahkan, Umi Hartati Ajukan JC

Monday, July 28, 2025 | Monday, July 28, 2025 WIB Last Updated 2025-07-28T10:20:13Z

Jauhari kuasa hukum Umi Hartati anggota DPRD OKU (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Berkas perkara empat tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan terkait suap fee proyek Pokok Pikiran anggota DPRD OKU telah dilimpahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/7/2025).


Seperti diketahui empat tersangka itu yakni, Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.


Sementara itu dua terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pemberi suap proyek Pokir DPRD OKU sudah menjalani proses persidangan dengan agenda tinggal menunggu tuntutan Jaksa KPK.


Jauhari huasa hukum Umi Hartati salah satu tersangka anggota DPRD OKU membenarkan jika berkas kliennya tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.


Dijelaskannya, bahwa dalam perkara suap tersebut Umi Hartati telah mengajukan Justice Collaborator kepada penyidik KPK.


"Tadi berkas perkara Umi Hartati dan tiga tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang oleh Jaksa KPK. Dan status penahana kliennya dipindahkan ke Lapas Perempuan Merdeka," ujar Jauhari.


Jauhari berharap, proses persidangan cepat selesai dan pengajuan JC diterima oleh KPK.


Saat disinggung mengenai peran kliennya dalam perkara, Jauhari mengaku bahwa kliennya telah memberikan keterangan apa adanya dan koorperatif.


"Klien kami telah memberikan keterangan apa adanya dalam BAP, dan kami sudah mengajukan surat Justice Colabolator pada penyidikan kemarin, tapi putusan ada di pimpinan KPK, mudah-mudahan nanti kami akan mengajukan JC ke majelis hakim, dalam JC ini, kami akan menerangkan apa adanya, kita tidak ada pra peradilan, tidak berbelit-belit, bekerjasama terbuka apa adanya, dengan harapan klien kita dapat hukuman seringan-ringannya," tutupnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update