![]() |
Sidang lanjutan perkara penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Bupati Muara Enim Edison tidak hadir lagi untuk dikonfrontir bersama saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya dalam persidangan pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/7/2025).
Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN serta Usman Goni selaku kuasa penjual.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan saksi mantan pegawai BPN diantaranya Zairil, Yoke dan Genta untuk dikonfrontir soal keterangan yang berbeda dalam persidangan terkait adanya surat sanggahan dari Yayasan Batang Hari Sembilan pada saat itu.
Akan tetapi, Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang berhalangan hadir dengan alasan sedang ada kegiatan Kepala Daerah.
"Penuntut umum bagaimana saksi Edison tidak hadir lagi apa alasannya," tanya hakim ketua.
"Izin yang mulia, untuk saksi Edison selaku Bupati Muara Enim berhalangan hadir karena ada kegiatan Kepala Daerah, ini ada surat resminya," ujar Penuntut Umum sambil menunjukan surat tersebut kepada majelis hakim.
Mendengar keterangan itu, lalu majelis hakim meminta agar penuntut umum tetap bisa menghadirkan Edison meskipun secara online karena keterangannya sangat penting untuk dikonfrontir.
"Keterangan saksi-saksi dari BPN ini akan dikonfrontir dengan Edison, karena keterangan saksi sebelumnya berbeda. Yang bersangkutan tidak hadir tetapi ada surat sebagai Bupati Muara Enim karena ada kegiatan Kepala Daerah. Penuntut umum bisa tidak Edison dihadirkan secara online karena keterangannya sangat penting untuk didengarkan," tegas hakim ketua.
Kemudian Penuntut Umum langsung berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Palembang untuk menghubungi Edison agar bisa menjadi saksi meskipun secara virtual.
"Izin yang mulia, kami mendapat kabar dari Kejari Palembang yang bersangkutan tidak bisa dihubungi," ujar JPU menjelaskan.
Mendengar keterangan JPU, hakim ketua menjelaskan bahwa pentingnya Edison dihadirkan meskipun secara online agar tidak adanya asumsi tebang pilih.
"Keterangan saksi-saksi dari BPN berbeda dengan Edison makanya jadi kontradiktif. Pentingnya keterangan Edison supaya menghilangkan asumsi adanya tebang pilih. Sebenarnya penuntut umum punya kewenangan, tetapi fakta sidangnya seperti ini. Baiklah, meskipun Edison tidak bisa dihadirkan penuntut umum dan masing-masing penasehat hukum terdakwa sama-sama menyimpulkan sendiri ya dari konfrontir keterangan saksi-saksi ini," ujar hakim ketua.
Kemudian majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan ketiga terdakwa tersebut.
Seperti diketahui Edison dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut, karena saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kota Palembang. (Ariel)