Notification

×

Tag Terpopuler

Helen Divonis 1,5 Tahun Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Nilai Hakim Tak Pertimbangkan Nota Pledoi ‎

Saturday, July 19, 2025 | Saturday, July 19, 2025 WIB Last Updated 2025-07-19T06:02:23Z

Helen Maulana menjalani sidang vonis secara online di Pengadilan Negeri Palembang 

‎PALEMBANG, SP - Helen Maulana mantan karyawan Toko Bahan Kue terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.


Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (17/7/2025).


Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum Helen Maulana dari kantor hukum Ivan Saputra dan Partner mengaku keberatan atas vonis tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.

‎Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Helen Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP tentang pengalaman dalam jabatan. 

‎“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Helen Maulana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

‎Setelah mendengar putusan itu yang terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.

‎Ivan mengatakan, vonis terhadap kliennya tersebut seolah tidak mempertimbangkan nota keberatan atau Pledoi yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya. 

‎"Meski begitu kami tetap menghargai keputusan Majelis Hakim yang memvonis Helen Maulana lebih ringan 1 tahun 6 bulan ketimbang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman 2 tahun penjara. Kami sangat menyayangkan atas putusan tersebut karena kami menilai majelis hakim belum mempertimbangkan secara keseluruhan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar Ivan Saputra SH MH didampingi tim hukumnya Rusmeli SH dan Ervian Madinata SH, Sabtu (19/7/2025).


Menurutnya, merujuk pada fakta persidangan yang disampaikan para saksi yang dihadirkan JPU, hampir secara keseluruhan tidak melihat mendengar atau mengalami secara langsung dugaan penggelapan yang dilakukan oleh kliennya. 


"Keterangan saksi ‎hanya mendengar dari cerita korban terkait adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, dengan kata lain kami menilai ‎bahwa saksi-saksi tersebut dapat dikategorikan sebagai saksi testimonium de auditu (saksi yang mendengar dari kesaksian orang lain)," tegas Ivan. 


Dimana jika merujuk pada Pasal 1 angka 26 KUHAP: “saksi adalah orang yang ‎dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.


Oleh karenanya, keterangan Sisca Marga Tan yang merupakan pelanggan dan Eddo merupakan karyawan dari toko tempat terdakwa bekerja, yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi dianggap tidak dapat dijadikan dua alat bukti yang sah. 


"Selain itu dua saksi lainnya yang ada di BAP namun tidak dihadirkan oleh JPU ‎dipersidangan, dalam putusannya majelis hakim tetap menjadikan kedua keterangan saksi yang ‎tidak hadir di persidangan itu sebagai dasar pertimbangan," katanya.


Kuasa hukum Helen Maulana juga menilai terkait bukti-bukti petunjuk JPU tidak ada yang secara terang ‎membuktikan adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa ‎sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan dan tuntutannya. 


"Bukti petunjuknya itu ‎hanya berdasarkan rekap percakapan whatsapp dari tahun 2023-2024 yang tidak ‎secara terang membuktikan adanya penggelapan sebesar Rp31 juta. Melainkan hanya ‎berdasar dari asumsi korban yang mana nilai kerugian tersebut belum diaudit secara resmi, dan itu tidak bisa menjadi dasar hukum," tegas Ivan.


Atas vonis tersebut, tim hukum ‎terdakwa merasa putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan yang ‎seharusnya diperoleh Helen Maulana.

"‎Terkait tindak lanjut atas putusan ini, kami akan segera berkomunikasi dengan klien kami selaku terdakwa, untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update