Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Pasca OTT di Lahat

Friday, July 25, 2025 | Friday, July 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T09:35:26Z

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan di Lahat 

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, Jumat (25/7/2025).


Sebelumnya dalam OTT tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah mengamankan 1 orang ASN, 1 orang Ketua Forum APDESI dan 20 orang Kepala Desa se Kecamatan Pagar Gunung Lahat.


Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr. Adriansyah didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi yang telah diamankan maka ditetapkan 2 orang sebagai tersangka.


"Selanjutnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagai diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka ditetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum Kades tersebut," ujar Vanny.


Bahwa selanjutnya, kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.


"Adapun perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 11 Undang-undang Tipikor," jelasnya.


"Perbuatan kedua tersangka ditemukan, hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi dilakukan ditahun-tahun sebelumnya. Saat ini Tim Penyidik mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum. Dalam penanganan perkara ini, bukan hanya nilai kerugian negara yang kecil sebesar Rp65 juta, akan tetapi yang lebih penting perbuatannya menyebabkan anggaran dana desa yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud," ujarnya.


Vanny menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka bahwa Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka keduanya meminta agar Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode periode I sebesar Rp7 juta.


"Untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp 3.500.000 kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update