![]() |
Panmud Tipikor PN Palembang sedangkan melakukan pemeriksaan berkas perkara pelimpahan kasus OTT dari Jaksa KPK (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas fisik perkara tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR OKU ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/7/2025).
Seperti diketahui empat tersangka itu yakni, Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
Sementara itu dua terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pemberi suap proyek Pokir DPRD OKU sudah menjalani proses persidangan dengan agenda tinggal menunggu tuntutan Jaksa KPK.
Terlihat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tim Jaksa KPK menyerahkan empat bundel berkas perkara dan surat dakwaan dan sedang diperiksa oleh Panitera Muda Tipikor PN Palembang.
Juru bicara PN Palembang Raden Zainal ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima berkas fisik empat tersangka tersebut.
"Hari ini, PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas fisik perkara dugaan korupsi Dana Pokir DPRD OKU dari KPK, saat ini sedang dilakukan pengecekan kelengkapannya, sebelum proses registrasi penetapan jadwal sidang dan perangkatnya," ujar Zainal.
Zainal menjelaskan, jika seluruh berkas telah dinyatakan lengkap, maka dalam waktu maksimal tiga hari kerja akan dilakukan penetapan, termasuk menentukan majelis hakim dan jadwal persidangan. (Ariel)