Notification

×

Tag Terpopuler

Pengedar Ganja di Terminal Nendagung Pagaralam Ditangkap Polisi

Friday, July 25, 2025 | Friday, July 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T14:34:03Z


PAGARALAM, SP - Polres Pagar Alam melalui Sat Resnarkoba berhasil kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika berdasarkan informasi Masyarakat  bahwa di terminal Nendagung sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, menanggapi Laporan tersebut kemudian Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.


Pada saat Tim melakukan penyelidikan di terminal Nendagung kel Nendagung kec Pagar Alam Selatan kota Pagar Alam ditemukan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang diketahui berinisial "K" dan kemudian pada saat diamankan ditemukan satu paket  besar Narkotika jenis Ganja dan ditemukan satu linting ganja di dalam saku celana yang digunakannya dan diakui oleh "K" adalah miliknya yang rencana akan dijual kembali atau di edarkan kembali. Pelaku berinisial "K" langsung diamankan petugas.


Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, diterminal Nendagung kel Nendagung kec Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam,Pelaku berinisial "K" Anak dibawah umur yang beralamat dikecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja terbungkus plastik warna hitam dengan berat bruto 240 Gram dan 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja berat bruto 20 (gram).


Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH M.Si membenarkan bahwa telah ditangkap pelaku berinisial "K" diduga masih anak dibawah umur saat dilakukan penangkapan ditemukan 1(satu) paket besar jenis Ganja berat bruto 240 Gram dan 1(satu) linting narkoba jenis Ganja berat 20 Gram.


Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil Positif(+)Metamfetamina dan Positif(+)Tetra Hydro Cannabiol,dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali.


“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka pengedar, dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.


"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pagar Alam. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” pungkas Iptu Doris didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba. Polres Pagar Alam memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya. (Rep)

×
Berita Terbaru Update