Notification

×

Tag Terpopuler

Kabar Baik! Pemkot Palembang Hapus Denda Pajak, Tunggakan PBB Dipangkas hingga 80 Persen

Saturday, October 31, 2026 | Saturday, October 31, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T04:23:24Z


PALEMBANG,SP – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan keringanan pajak daerah melalui program pemutihan sanksi administratif berupa denda dan bunga serta pengurangan pokok tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 80 persen.


Program ini menjadi salah satu strategi Pemkot Palembang untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun 2026. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dr. Hj. Jamiah Haryanti, S.H., M.H., mengatakan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 serta pajak daerah lainnya berlandaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2026.


“Pemberlakuannya terhitung sejak 27 Oktober hingga 30 Desember 2026. Program pemutihan ini merupakan strategi kita agar wajib pajak pada 2026 mau melaksanakan kewajiban pajaknya,” ujar Jamiah.


Ia menjelaskan, berdasarkan data hingga 27 Oktober 2026, realisasi penerimaan pajak daerah masih berada di kisaran 70 persen dari target sebesar Rp1,9 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai sekitar 85 persen.


Melalui program tersebut, Bapenda memberikan penghapusan sanksi administratif untuk pajak daerah lainnya serta pengurangan pokok tunggakan khusus PBB-P2 yang dikelola Pemerintah Kota Palembang.


Adapun besaran pengurangan pokok PBB-P2 diberikan berdasarkan tahun ketetapan. Untuk ketetapan tahun 2002 hingga 2020, wajib pajak memperoleh pengurangan pokok sebesar 80 persen. Sedangkan ketetapan tahun 2021 hingga 2025 mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen.


Namun, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut. Wajib pajak diwajibkan terlebih dahulu melunasi tagihan atau ketetapan PBB-P2 tahun 2026.


“Program pemutihan dan pengurangan pokok ini berlaku untuk seluruh masyarakat, termasuk wajib pajak yang memiliki tunggakan. Ini kesempatan baik yang harus dimanfaatkan masyarakat yang memiliki utang atau tunggakan pajak,” jelasnya.


Jamiah mencontohkan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya telah dipasangi banner pemberitahuan tunggakan, termasuk Yayasan IGM.


Menurutnya, Bapenda Kota Palembang memiliki data piutang pajak secara lengkap. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan verifikasi dan inventarisasi untuk memastikan keberadaan wajib pajak, status aset, hingga kemungkinan adanya sengketa terhadap objek pajak.


Langkah tersebut dilakukan agar penanganan piutang pajak dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan kondisi di lapangan.


Sebagai informasi, Bapenda Kota Palembang mengelola sejumlah jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Selain itu, terdapat Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.


Jenis pajak lainnya meliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). (Ara)

×
Berita Terbaru Update