![]() |
Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus sementara di Museum Tekstil Jalan Merdeka (Foto : Dok Sumsel Pers) |
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan jadwal sidang tiga anggota DPRD OKU dan Kadis PUPR yang terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK terkait suap fee proyek Pokok Pikiran.
Seperti diketahui empat tersangka itu yakni, Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
Sementara itu dua terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pemberi suap proyek Pokir DPRD OKU sudah dituntut oleh Jaksa KPK dengan pidana 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, bahwa jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah diregistrasi pada, Senin (4/8/2025) mendatang.
Juru bicara PN Palembang Harun Yulianto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan jadwal sidang atas nama empat tersangka tersebut.
"Setelah diperiksa kelengkapan berkas perkara dan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK, maka telah ditetapkan jadwal sidang perdana dan sudah teregistrasi di SIPP PN Palembang pada, Senin, (4/8/2025)," ujar Harun, Kamis (31/7/2025).
Seperti diketahui, Tim Jaksa KPK telah memindahkan status penahanan tiga tersangka ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang dan satu tersangka ke Lapas Perempuan Merdeka Palembang. (Ariel)