Notification

×

Tag Terpopuler

Ditetapkan Tersangka Pasca Menang Praperadilan, Darmanto Gugat Praperadilan Lagi

Thursday, July 31, 2025 | Thursday, July 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T06:31:15Z

Kuasa hukum Darmanto memberikan keterangan pers seusai sidang Praperadilan di PN Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pasca menang Praperadilan terkait sah atau tidaknya ditetapkan tersangka dugaan KDRT, Darmanto melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan Praperadilan lagi.


Pasalnya, Darmanto ditetapkan sebagai tersangka lagi kasus dugaan KDRT atas laporan istrinya di Polrestabes Palembang.


Supendi didampingi M Nur Firdaus kuasa hukum Darmanto mengatakan, sidang Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon dan Termohon.


"Sidang yang dipimpin hakim tunggal Fatimah tadi dengan agenda mendengarkan ahli yang dihadirkan oleh Termohon," kata Supendi, Kamis (31/7/2025).


Supendi menjelaskan, bahwa dari fakta keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Termohon menjelaskan untuk membuktikan unsur pidana apa lagi terkait kasus KDRT itu tidak cukup dari bukti CCTV saja.


"Harus juga dibuktikan dengan alat bukti visum, tetapi klau tidak ada bukti alat visum itu tidak bisa masuk unsur pidana," ujar Supendi. 


Supendi mengatakan, bahwa kejadian itu ada berdasarkan rekaman CCTV, namun kurang lengkap kalau tidak ada visum.


“Jadi kesimpulan ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak Termohon itu sama dengan keterangan ahli pidana yang kita hadirkan pada sidang sebelumnya," ujar Supendi.


Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya pihak Pemohon menghadirkan tiga orang ahli Pidana, ahli Psikologi dan ahli Forensik.


"Untuk ahli Forensik yang kami hadirkan kemaren dalam kesimpulannya menjelaskan, tidak bisa hanya yang menjadi alat bukti untuk Kasus KDRT itu hanya rekaman CCTV saja harus ada bukti tambahan lain yaitu seperti bukti visum. Kalau untuk Ahli Psikologi berpendapat yaitu keduanya bisa jadi tersangka dan semuanya bisa jadi korban, itu semua tergantung sisi pandangan masing-masing antara pihak korban dan tersangka," jelas Pendi.


Sementara itu lanjut Pendi, ahli Pidana dalam kesimpulannya apa yang di Pasalkan oleh penyidik itu tidak tepat. 


"Karena perkara klien kami ini dilaporkan atas melakukan KDRT itu tidak ada alat bukti visum, tetapi kalau kita lihat rekaman CCTV bahwa emang itu ada kejadian tetapi anehnya tidak ada bukti alat visum. Nah seperti itu," ujarnya.


Diketahui bahwa gugatan Praperadilan ini sebelumnya telah dimenangkan oleh pihak Pemohon, namun pihak Termohon melakukan proses ulang laporan kemudian diproses lalu Darmanto ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam perkara tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update