Notification

×

Tag Terpopuler

Pokir Ketua DPRD Sumsel, Fee 20 Persen dibagi Sebelum Proyek Dilaksanakan

Wednesday, July 02, 2025 | Wednesday, July 02, 2025 WIB Last Updated 2025-07-02T07:07:51Z

Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin menghadirkan empat orang saksi dalam sidang perkara Dinas PUPR di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi atas empat kegiatan proyek yang bersumber dari dana keuangan bersifat khusus atau Pokir Aspirasi Anita Noeringhati Ketua DPRD Sumsel tahun anggaran 2023 masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/7/2025).


Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi yakni, Budi Santoso, M Ali Alfan, Irfan Ardiansyah masing-masing dari pihak swasta dan Regina Arianti dari Bappeda Sumsel. 


Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Fauzi Isra, SH, MH, terungkap bahwa, empat kegiatan Pokir tersebut sebelum dilaksanakan sudah dibagi-bagikan duit fee 20 persen.


Awalnya saksi Budi Santoso mengaku bahwa perusahaannya dipinjam untuk melaksanakan kegiatan di Dinas PUPR Banyuasin oleh Ali Alfan yang merupakan adik ipar terdakwa Wisnu Andiko Fatra.


Mendengar keterangan dari Budi Santoso itu, lalu Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin menggali keterangan saksi Ali Alfan siapa sebenarnya pemilik proyek Pokir tersebut.


"Saudara Ali Alfan sudah disumpah dalam persidangan, cobo berkata jujur siapa tuan proyek ini siapa?," cecar Penuntut Umum.


"Saya yang meminjam langsung perusahaan Budi Santoso. Untuk proses lelang saya berhubungan langsung dengan anggota Pokja ULP untuk melaksanakan administrasi kelengkapan dokumen perusahaan," ujar Ali Alfan.


Kemudian Penuntut Umum kembali mencecar saksi tersebut soal komitmen fee 20 persen dari empat kegiatan Pokir yang diberikan kepada terdakwa Arie Martha Redo.


"Saudara tahu tidak ada temuan BPK dari 4 pekerjaan proyek tersebut. Lalu pembagian fee 20 persen itu untuk siapa," tanya JPU lagi.


"Tahu setelah adanya kasus ini, ada dua kali pemberian uang kepada Arie Martha Redo atas permintaan saudara ipar saya Wisnu Andiko Fatra, sebelum pekerjaan dilaksanakan sudah fee 20 sudah diberikan," jawab Ali Alfan.


"Jadi sebelum proyek dilaksanakan sudah bagi-bagi duit fee 20 persen itu apakah benar?," tegas penuntut umum.


"Iya benar. Pak Wisnu menghubungi saya agar mentransfer uang Rp398 juta ke rekening Arie Martha dan ada yang cash karena akan ada pekerjaan, boleh dikatakan ijon," ungkapnya.


Lalu saat ditanya terkait keuntungan dari pekerjaan proyek tersebut, saksi berkilah bahwa perusahaannya tidak mendapatkan keuntungan.


"Dari empat kegiatan yang saudara kerjakan apakah mendapat keuntungan," telisik JPU.


"Tidak dapat untung," jawab saksi singkat.


Mendengar keterangan saksi yang mengaku tidak dapat untung dari pekerjaan proyek Pokir, lantas majelis hakim mengingatkan saksi jangan berpura-pura bodoh.


"Saudara saksi bertiga yang punya CV dan pemodal apakah dapat untung dari proyek ini?," tanya hakim.


"Tidak ada yang mulia," ujarnya.


"Saudara jangan pura-pura bodoh, bubarkan saja CV saudara kalau tidak ada untung, bentuk saja perusahaan syariah," tegas hakim ketua.


Lalu hakim anggota menambahkan kepada saksi bahwa proses untuk mendapatkan proyek bukan rahasia umum lagi.


"Saudara saksi, bagaimana cara saudara bisa mendapatkan dan memenangkan lelang proyek kalau tidak dengan cara memberikan sesuatu diawal. Karena bukan rahasia umum lagi untuk mendapatkan proyek di Republik ini," tegas hakim.


Dalam dakwaan bahwa perkara tersebut telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus tahun anggaran 2023 tersebut sebagaimana Keputusan Gubernur Sumsel yang diantaranya terdapat 4 kegiatan dengan pagu sebesar Rp.3.000.000.000.


Terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut ada yang tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya KKN berupa suap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Arie Martha Redo bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Banyuasin Ariansyah dan pihak pemenang Wisnu Andiko Fatra sehingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.600 juta lebih. 


Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa itu yakni, Arie Martha Redo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update